Menaker Berharap Keselamatan Kerja Jadi Budaya di Dunia Kerja
Rabu, 13 Mei 2026, 14:45 WIBJAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terus mendorong penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ini sebagai budaya kerja di berbagai sektor industri.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan K3 tidak hanya dipahami sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi. Tetapi harus menjadi bagian dari budaya kerja yang melekat di setiap lingkungan kerja.
âKemnaker terus mendorong agar K3 tidak hanya dipahami sebagai kepatuhan terhadap regulasi. Tetapi menjadi budaya kerja yang melekat di setiap tempat kerja,â kata Yassierli, Rabu (13/5).
Menurut Yassierli, penguatan kompetensi Ahli K3 menjadi langkah penting dalam mendukung transformasi dunia kerja yang semakin dinamis. Serta memiliki tingkat risiko tinggi. Karena itu, Kemnaker menggelar Evaluasi Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Tahap 2 yang diikuti sekitar 2.100 peserta dari berbagai daerah pada 12â13 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dan berlangsung di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Surabaya, dan Makassar.
Menaker menilai keberadaan calon Ahli K3 Umum menjadi investasi penting. Dalam memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional yang aman dan produktif.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, mengatakan evaluasi tersebut bertujuan memastikan peserta memiliki pemahaman memadai terkait norma dan prinsip K3.
âKegiatan evaluasi ini merupakan instrumen penting untuk memastikan calon Ahli K3 mampu menjalankan perannya secara profesional dalam menciptakan budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif,â kata dia.
Adapun materi evaluasi mencakup dasar-dasar K3, keselamatan kerja mekanik, penanggulangan kebakaran, keselamatan konstruksi bangunan, lingkungan kerja. Hingga Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan manajemen risiko.
Menurut Ismail, evaluasi tersebut menjadi tahapan wajib sebelum peserta memperoleh sertifikasi dan penunjukan resmi sebagai Ahli K3 Umum. Sesuai ketentuan Kemnaker. ils/I-1
- Menaker
- Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Cerah Berawan dan Hujan Ringan Siang hingga Malam
-
Prabowo Bentuk Satgas Transisi Energi, Target Konversi Motor Listrik 3–4 Tahun
-
AS tuduh Russia dan Tiongkok Lindungi Iran di DK PBB
-
Apel Bulan K3 Nasional 2026
-
Dishub Depok Umumkan Layanan Teman Bus Gratis Sampai April 2026, Cek Rinciannya di Sini
-
Kementerian PU Buka Pendaftaran Program Padat Karya, Dody Hanggodo: Pekerjaan di Daerah Bencana Wajib Libatkan Warga
-
Singkirkan Debu Pasca Banjir, Polri Semprotkan Water Cannon di Jalan Lintas Aceh Selatan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.