Pemkab Bogor Tertibkan Lapak Liar dan PKL di Kawasan Puncak

Kamis, 12 Feb 2026, 08:02 WIB

KABUPATEN BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menertibkan bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, kawasan Puncak, Rabu (11/2).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid menyebutkan, penertiban tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Unit Megamendung, Camat Megamendung, serta Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Ket. Foto: Penertiban PKL dan lapak liar di kawasan puncak Bogor. — Sumber: antara foto

Berdasarkan data kegiatan, sebanyak tujuh bangunan atau lapak tanpa izin berhasil ditertibkan dalam operasi tersebut.

Dari jumlah itu, empat bangunan ditertibkan bersama Dinas PU, sementara tiga PKL melakukan pembongkaran bangunannya secara mandiri setelah dilakukan penertiban dan imbauan oleh petugas.

Ia mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan penataan ruang di kawasan Puncak yang merupakan wilayah strategis dan jalur utama aktivitas masyarakat.

“Penertiban dilaksanakan secara terkoordinasi dengan perangkat daerah terkait. Alhamdulillah, sebagian PKL kooperatif dan melakukan pembongkaran lapak secara mandiri,” ujar Cecep.

Menurut dia, pendekatan persuasif tetap dikedepankan agar kegiatan berjalan kondusif, sekaligus menumbuhkan kesadaran pedagang untuk mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang publik.

Ia menegaskan, Satpol PP Kabupaten Bogor akan terus melakukan pengawasan lanjutan guna mencegah munculnya kembali bangunan dan lapak tanpa izin, sekaligus menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan wilayah Kabupaten Bogor.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.