Gubernur Banten Pastikan Pasien Dilayani di Tengah Pemutakhiran PBI-JK

Rabu, 11 Feb 2026, 15:51 WIB

SERANG -- Gubernur Banten Andra Soni memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, terutama pasien penyakit kronis dan katastropik, tetap berjalan di tengah kebijakan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) oleh pemerintah pusat yang berlaku mulai 1 Februari 2026.

Pemutakhiran tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Andra menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status kepesertaan sedang nonaktif.

Ket. Foto: Gubernur Banten Andra Soni. — Sumber: ANTARA/HO-Pemprov Banten

“Pembaruan data PBI-JK bertujuan agar bantuan iuran tepat sasaran sesuai desil kesejahteraan. Tidak ada pengurangan jaminan kesehatan. Yang ada penonaktifan berbasis data dan pengalihan segmen peserta,” kata Gubernur Andra Soni di Kota Serang, Rabu.

Ia menjelaskan Pemprov Banten menyiapkan mekanisme perlindungan agar perubahan status tidak menghambat layanan medis. Peserta PBI-JK nonaktif yang tengah dirawat inap di rumah sakit milik provinsi dapat diaktifkan kembali melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi lewat pihak rumah sakit.

Sementara pasien rawat jalan diarahkan mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota.

Andra menegaskan pemerintah daerah tidak menonaktifkan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai APBD, kecuali karena meninggal dunia, pindah domisili, atau berpindah segmen kepesertaan.

“Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak menonaktifkan peserta PBPU yang dibiayai pemda, kecuali karena meninggal dunia, pindah domisili, atau pindah segmen,” ujarnya.

Pada 2026 Pemprov Banten membiayai kepesertaan jaminan kesehatan bagi 606.060 jiwa melalui skema tanggungan pemerintah daerah.

Berdasarkan pemutakhiran data, tercatat 480.757 peserta dinonaktifkan dan 424.960 peserta dialihkan dari segmen PBPU Pemda ke PBI-JK pusat. Penyesuaian dilakukan karena peserta tidak lagi masuk kategori Desil 1–5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Astuti menegaskan tidak ada pengurangan anggaran dalam kebijakan tersebut. “Tidak ada pengurangan anggaran, melainkan penggantian peserta yang lebih berhak,” katanya.

Ia memastikan seluruh fasilitas kesehatan tetap melayani pasien, termasuk yang statusnya nonaktif. “Khusus pasien penyakit kronis dan katastropik yang membutuhkan terapi rutin, tidak boleh ada penolakan. Pasien tetap dilayani sambil keluarga mengurus reaktivasi kepesertaan,” ujar Ati.

Andra mengimbau warga segera memperbarui data kesejahteraan melalui desa/kelurahan atau aplikasi cek bansos agar layanan kesehatan tidak terputus.

“Prinsipnya, layanan kesehatan tidak boleh terputus, terutama bagi pasien dengan kondisi serius dan membutuhkan pengobatan rutin,” katanya.

  • pasien pbi bpjs kesehatan

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.