Pemberantasan Korupsi Temui Jalan Buntu

Jumat, 06 Feb 2026, 03:03 WIB

JAKARTA - Wacana pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai menemui jalan buntu. Alih-alih menjadi instrumen keadilan dan penguatan demokrasi, praktik penegakan hukum di Indonesia justru sering dipersepsikan sebagai alat kekuasaan untuk menekan, mengendalikan, bahkan menyingkirkan lawan politik dan kepentingan tertentu.

Hal tersebut dikemukakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, sekaligus Aktivis Politik dan Hukum, Feri Amsari, dalam seminar nasional bertajuk “Profesionalisme Penegakan Hukum dan Pengaruhnya terhadap Iklim Usaha”, yang digelar di Grand Capitol Ballroom, Hotel Manhattan Jakarta, kemarin.

Ket. Foto: Seminar nasional bertajuk “Profesionalisme Penegakan Hukum dan Pengaruhnya terhadap Iklim Usaha”, yang dihadiri Eros Djarot (Tokoh Politik dan Budayawan), Hikmahanto Jumawa (Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum UI), Anthony Budiawan (Ekonom Senior PEPS), dan DJ Donny (Influencer dan Aktivis Kebijakan Publik). — Sumber: Antara

Menurut Feri, selama hampir tiga dekade terakhir, Indonesia tidak pernah memiliki peta jalan yang konsisten dalam pemberantasan korupsi. Pada masa awal hadirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul apa yang disebut sebagai “generasi emas”, dimana keberanian dan integritas menjadi fondasi utama. Namun seiring berjalannya waktu, aktor politik belajar bahwa kunci untuk bertahan bukan melawan korupsi, melainkan melemahkan lembaga antikorupsi itu sendiri.

Feri menilai, salah satu kesalahan fundamental adalah pendekatan yang menjadikan semua pihak sebagai target. Menurutnya mustahil bagi satu lembaga hadir untuk memberantas seluruh praktik korupsi di negara sebesar Indonesia, karena yang dibutuhkan adalah fokus pada akar persoalan.

Forum Roundtable Discussion ini menyoroti bahwa persoalan hukum tidak lagi sekadar isu yuridis, melainkan telah menjelma menjadi variabel penting yang menentukan kepercayaan investor dan keberlanjutan dunia usaha di Indonesia. Ketidakpastian regulasi, inkonsistensi kebijakan, hingga praktik penegakan hukum yang dipersepsikan tidak profesional dinilai berpotensi menggerus daya saing ekonomi nasional.

Diskusi yang dikemas dalam format round table discussion ini turut menghadirkan berbagai perspektif dari tokoh lintas disiplin lainnya, yaitu yaitu Eros Djarot (Tokoh Politik dan Budayawan), Hikmahanto Jumawa (Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum UI), Anthony Budiawan (Ekonom Senior PEPS), dan DJ Donny (Influencer dan Aktivis Kebijakan Publik).

Iklim Usaha

Pada kesempatan yang sama, mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang menjadi keynote speaker dalam diskusi ini menyebut, iklim usaha yang sehat tidak mungkin terwujud tanpa sistem hukum yang kredibel dan konsisten. Ia menilai, baik pengusaha besar maupun menengah sama-sama merasakan tekanan akibat ketidakpastian regulasi.

“Pengusaha besar menghadapi risiko perubahan kebijakan yang tidak konsisten, sementara pengusaha menengah sangat bergantung pada kepercayaan investor. Ketika regulasi sering berubah, investor, terutama asing, yang akan menahan diri,” ungkapnya.

Abraham mengingatkan, persoalan ini berdampak langsung pada citra Indonesia di mata global. Data World Justice Project, yang menempatkan indeks penegakan hukum Indonesia pada posisi relatif rendah menjadi sinyal bahwa pembenahan sistem hukum bersifat mendesak, bukan pilihan.

Kemudian Hikmahanto Jumawa menambahkan,perubahan kebijakan yang tidak konsisten ini membuat minimnya investasi dari luar negeri ke Indonesia. Banyak investor asing yang sejatinya tertarik masuk ke Indonesia, namun sayangnya, persoalan hukum membuat mereka memilih jalur lain. Bukan ke luar kawasan, melainkan ke negara-negara tetangga, seperti Thailand dan Vietnam.

Terlebih, di tengah target pertumbuhan ekonomi 2026, profesionalisme penegakan hukum dinilai sebagai salah satu kunci untuk memastikan Indonesia tetap menjadi tujuan investasi yang dipercaya, adil, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya telah menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (MLY), dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalsel, pada Rabu (4/2).

KPK juga sudah menetapkan tersangka terkait OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, yang turut menangkap sebanyak 17 orang. OTT tersebut merupakan yang kelima bagi KPK selama 2026, dan yang ketiga secara khusus di lingkungan Kemenkeu pada tahun ini. ion/Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara, Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.