BEI Tekan Big Caps Buka Saham: Free Float 15% Bukan Lagi Opsional

Rabu, 04 Feb 2026, 20:40 WIB

JAKARTA – Rencana implementasi kenaikan free float menjadi 15 persen dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan likuiditas dan kualitas tata kelola pasar modal.

Kebijakan ini mendorong emiten memperluas porsi saham publik, sehingga memperbesar basis investor sekaligus memperkecil risiko pergerakan harga yang tidak mencerminkan fundamental.

Ket. Foto: Ilustrasi - Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. — Sumber: ANTARA FOTO/ Fauzan.

Di sisi lain, penyesuaian ini menuntut kesiapan korporasi, terutama perusahaan dengan struktur kepemilikan terkonsentrasi.

Jika diterapkan secara bertahap dan disertai insentif yang tepat, kebijakan free float 15 persen berpotensi memperdalam pasar, memperkuat kepercayaan investor, serta meningkatkan daya tarik bursa Indonesia di mata global.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang dalam proses meningkatkan batas free float (saham yang dimiliki oleh publik) menjadi 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen.

Apabila ketentuan itu ditetapkan, setidaknya berpotensi ada 267 emiten yang belum dapat memenuhi batas free float sebesar 15 persen, dengan sebanyak 49 emiten di antaranya merupakan emiten berkapitalisasi pasar besar (big caps).

“Kalau kita zooming lagi nih, dari 267 itu ada 49 di dalamnya yang sudah memberikan kontribusi 90 persen dari total market cap. Jadi, kita coba sasar dulu nih yang 49 ini walaupun seluruhnya 267 harus memenuhi gitu kan ya,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada awak media di Gedung BEI Jakarta, Rabu (4/2).

Nyoman mengungkapkan sebanyak 49 emiten dengan kapitalisasi pasar besar tersebut berasal dari berbagai sektor, yang mana 49 emiten ini akan didorong sebagai proyek percontohan (pilot project) ke depan.

“Kami di Bursa dan OJK tadi Pak Hasan (Fawzi) juga menyampaikan men-support rencana-rencana mereka, dan kita akan upayakan yang terbaik termasuk mapping tindakan korporasi apa yang mereka dapat lakukan,” ujar Nyoman.

Apabila ketentuan free float sebesar 15 persen resmi diberlakukan, Nyoman mengatakan adanya potensi emiten-emiten yang tidak segera memenuhi akan dijatuhi sanksi delisting atau penghapusan pencatatan saham.

Ia mengungkapkan ketentuan free float ini telah dimasukkan dalam draft perubahan peraturan Bursa, yang juga mengatur sanksi dari denda, suspensi, hingga delisting.

Untuk periode suspensi, lanjut Nyoman, BEI menetapkan batas waktu selama 24 bulan bagi emiten untuk dapat melakukan penyesuaian.

Apabila ditemui tidak ada perbaikan, BEI akan melakukan delisting dan mewajibkan emiten terkait melakukan buyback saham.

“Kita kasih waktu 24 bulan. Kalau memang tidak juga melakukan hal-hal yang mesti direspon, kan udah cukup tuh periodenya, dikenain sanksi dan lain-lain. Terus di suspensi. Nah pada saat itulah kita meminta mereka melakukan delisting dengan tetap menjaga proteksi kepada investor. Apa? buyback gitu,” ujar Nyoman.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) sekaligus Wakil Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Armand Wahyudi Hartono menilai bahwa rencana peningkatan batas free float yang sedang diproses oleh OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO), semestinya dilakukan secara bertahap.

“Secara kesiapan, biasanya kalau ketika meningkatkan free float ini, masukan kami sebaiknya dilakukan step by step (setahap demi setahap),” ujar Armand.

Ia menilai bahwa pendekatan secara bertahap akan lebih masuk akal, supaya perusahaan tercatat (emiten) dapat menyesuaikan strategi dengan kondisi pasar yang akan berubah nantinya.

“Jadi, itu lebih umumlah dipasarkan, coba jualan, coba dulu segini. Nanti lihat, laku atau enggak. Oh, ternyata ada strategi khusus, itu memang harus dilakukan sesuai dengan permintaan pasar,” ujar Armand.

Pada Rabu (4/2) hari ini, OJK dan SRO telah menyelenggarakan pertemuan dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) yang berlangsung di Main Hall BEI Jakarta, dalam rangka sosialisasi penyesuaian batas free float saham di pasar modal Indonesia.

Sebagaimana diketahui, OJK dan SRO tengah menggodok penyesuaian aturan batas free float saham dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen, yang ditargetkan berlaku mulai Februari 2026.

Adapun, perusahaan tercatat yang tidak dapat memenuhi ketentuan aturan free float yang ditetapkan, akan dikenakan exit policy (kebijakan keluar).

Penyesuaian batas free float saham berlaku untuk seluruh emiten di pasar modal Indonesia, baik yang existing ataupun yang baru akan melangsungkan Intitial Public Offering (IPO).

  • BEI
  • OJK
  • free float 15 persen

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.