Foto: Mahkamah Konstitusi Menolak Uji Materi Perkawinan Beda Agama
-
Ads📅 Selasa, 03 Feb 2026, 04:00 WIB
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur (kiri) dan Anwar Usman (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/2). MK memutuskan menolak seluruhnya permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang meminta perkawinan beda agama karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum dalam permohonan a quo .
Foto: Mahkamah Konstitusi Menolak Uji Materi Perkawinan Beda Agama
Doc. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.