Tindak Tegas Pelaku Praktik Manipulasi Harga Saham di Pasar Modal

Senin, 02 Feb 2026, 01:15 WIB

Penegakan hukum yang kuat adalah kunci untuk memastikan pasar modal tumbuh sehat dan berkeadilan.

JAKARTA - Upaya memperkuat pasar modal sebagai salah satu sumber pembiayaan harus dimulai dengan membangun integritas lembaga dan para pengelolanya. Jika kepercayaan semakin meningkat, maka otomatis masyarakat khususnya para investor retail semakin berlomba-lomba untuk berinvestasi di pasar keuangan seperti saham, obligasi dan berbagai efek lainnya. 

Ket. Foto: CEO Danantara Rosan Roeslani (kedua dari kanan) bersama dengan Pejabat pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (tengah) didampingi Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir (kanan) dan Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. — Sumber: Koran Jakarta/Wahyu AP

Berkaitan dengan kredibilitas di Bursa Efek Indonesia (BEI), sudah bukan rahasia umum lagi kalau selama ini banyak dikendalikan oleh kelompok-kelompok tertentu terutama pemodal-pemodal besar untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dengan cara yang tidak fair.

Praktik cornering (goreng saham) saham emiten-emiten tertentu oleh beberapa sekuritas pada akhirnya akan menjebak investor-investor terjerumus dan terjebak dalam jebakan pemain besar yang berakibat pada kerugian. Hal itu membuat, banyak investor retail yang jerah dan akhirnya trauma berinvestasi.

Kondisi itulah yang mendorong Pemerintah selaku regulator ingin mereformasi pasar modal, terutama mengganti para pengelola yang selama ini diduga sebagai orang bandar-bandar besar yang menolerir hampir semua praktik kecurangan termasuk cornering.

Direktur Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI), Iyuk Wahyudi, menilai pergantian pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan dinamika kelembagaan yang wajar dan konstitusional dalam sistem tata kelola sektor keuangan. Menurutnya, proses transisi kepemimpinan yang berjalan terukur justru penting untuk menjaga kesinambungan kebijakan dan kepercayaan publik terhadap regulator.

Iyuk menegaskan pengunduran diri Ketua OJK harus dipahami sebagai keputusan profesional, bukan isu politis. Ia menilai langkah tersebut mencerminkan tanggung jawab jabatan serta komitmen terhadap etika dan integritas lembaga.

“Dalam institusi strategis seperti OJK, standar etika dan profesionalisme adalah fondasi utama. Ketika itu dijaga, stabilitas sistem keuangan tetap terpelihara,” katanya.

Iyuk juga menyoroti agenda reformasi pasar modal yang sedang didorong regulator sebagai momentum penting untuk memperkuat struktur dan kredibilitas pasar. Ia menilai penguatan tata kelola dan transparansi harus berjalan seiring dengan perlindungan investor, terutama investor ritel yang kini semakin dominan di pasar modal Indonesia.

Oleh sebab itu, praktik manipulasi harga saham atau goreng saham, tegasnya perlu ditindak tegas dan konsisten dari regulator serta aparat penegak hukum. Sebab, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran pasar, melainkan kejahatan kerah putih yang merusak integritas sistem keuangan.

“Jika tidak ditindak tegas, kepercayaan investor akan tergerus. Penegakan hukum yang kuat adalah kunci untuk memastikan pasar modal tumbuh sehat dan berkeadilan,” kata Iyuk.

Standar Integritas

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menilai dinamika pergantian kepemimpinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berlangsung secara terukur, konstitusional, dan tidak mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan maupun pasar modal nasional.

Misbakhun dalam keterangan di Jakarta, Minggu mengatakan pengunduran diri jajaran pimpinan OJK merupakan keputusan profesional yang patut dihormati, sekaligus mencerminkan komitmen kuat terhadap etika jabatan dan tata kelola institusi yang sehat.

“Keputusan tersebut perlu dipahami sebagai bentuk tanggung jawab profesional. Ini menunjukkan bahwa standar integritas dalam lembaga keuangan negara terus diperkuat,” kata Misbakhun.

Pada Jumat (30/1), empat pejabat OJK mengundurkan diri, yakni Mahendra Siregar (Ketua Dewan Komisioner OJK), Mirza Adityaswara (Wakil Ketua DK OJK), Inarno Djajadi (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK), serta I.B. Aditya Jayaantara (Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK).

Selanjutnya, rapat Dewan Komisioner OJK pada Sabtu (31/1) menetapkan Friderica Widyasari sebagai anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua DK OJK. Sebelumnya, Friderica merupakan kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.

Selain itu, rapat DK OJK juga menetapkan Hasan Fawzi sebagai anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon. Sebelumnya, Fawzi merupakan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.

Misbakhun mengapresiasi langkah cepat OJK dalam menetapkan pejabat pengganti guna memastikan kesinambungan kepemimpinan dan operasional lembaga.

Pimpinan di Komisi Perbankan dan Keuangan DPR itu menyebut penunjukan Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi mencerminkan kesiapan institusional OJK dalam menghadapi transisi.

“Tidak ada kekosongan kepemimpinan. Mekanisme internal OJK berjalan dengan baik dan responsif, seluruh fungsi pengawasan, perlindungan konsumen, dan pengaturan pasar tetap berjalan normal,” kata Misbakhun.

Transisi juga menjadi momentum untuk mempercepat penajaman kebijakan tata kelola dan transparansi, sejalan dengan praktik terbaik internasional.

DPR bersama OJK berkomitmen memperkuat koordinasi lintas pemangku kepentingan guna meningkatkan kepercayaan investor dan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global. “Isu-isu yang menjadi perhatian investor internasional, termasuk standar transparansi dan perlindungan investor, menjadi fokus bersama. Langkah-langkah perbaikan akan terus dilakukan secara terukur dan konsisten,” katanya.

Anggota DPR RI lainnya, Firnando Ganinduto mengatakan demutualisasi bursa harus memperkuat kedaulatan pasar modal nasional. Demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan momentum penting untuk melakukan pembenahan tata kelola pasar modal agar lebih transparan, profesional, dan akuntabel.

“DPR RI akan mengawal secara ketat seluruh proses demutualisasi BEI, termasuk rencana masuknya Danantara sebagai pemegang saham,” kata Firnando.

Demutualisasi merupakan proses perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan atau Self-Regulatory Organization (SRO) yang dimiliki perusahaan sekuritas anggota bursa menjadi entitas berbentuk perusahaan yang dapat dimiliki publik atau pihak lain. Skema itu bertujuan memisahkan kepentingan anggota bursa dan pengelola bursa untuk mengurangi potensi benturan kepentingan.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta Self-Regulatory Organization (SRO) terkait untuk memastikan terjaganya operasional pasar modal di tengah transisi kebijakan maupun kepemimpinan saat ini.

OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku SRO terkait saat ini sedang berupaya untuk memperkuat transparansi, integritas, dan penataan pasar modal Indonesia melalui sejumlah perubahan kebijakan, seperti peningkatan batas free float dan demutualisasi bursa.

“Bapak Presiden (Prabowo Subianto) memerintahkan percepatan reformasi integritas pasar, antara lain dengan reformasi pasar modal secara struktural melalui demutualisasi bursa dan peningkatan likuiditas melalui kenaikan minimum free float menjadi 15 persen sesuai dengan standar global,” kata Airlangga.

Peningkatan free float jelasnya akan memperbanyak saham yang dilepas ke publik, sehingga bursa menjadi lebih transparan, likuid, dan berintegritas.

Peningkatan transparansi juga diimplementasikan melalui pengetatan aturan beneficial ownership secara transparan serta kejelasan terkait dengan afiliasi pemegang saham.

“Evolusi struktural tersebut termasuk percepatan demutualisasi agar sejajar dengan bursa modern internasional,” katanya.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.