SPMB 2026 Pakai Nilai TKA? Ini Nasib Jalur Prestasi dan Aturan Resminya

Minggu, 01 Feb 2026, 18:40 WIB

JAKARTA - Kebijakan terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang membuka opsi penggunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 langsung memicu perhatian publik. Isu ini ramai dibahas karena dinilai berpotensi mengubah peta persaingan jalur prestasi di tingkat SMP dan SMA.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa prestasi akademik dalam SPMB dapat menggunakan hasil TKA sebagai salah satu instrumen seleksi.

Ket. Foto: Kebijakan terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang membuka opsi penggunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 langsung memicu perhatian publik. Isu ini ramai dibahas karena dinilai berpotensi mengubah peta persaingan jalur prestasi di tingkat SMP dan SMA. — Sumber: SPMB Jakarta

Masuknya TKA menandai pergeseran penting dalam mekanisme seleksi. Pemerintah memosisikan TKA sebagai alat ukur capaian akademik yang lebih terstandar dan objektif dibandingkan penilaian internal sekolah semata.

Namun, penggunaan TKA tidak bersifat wajib secara nasional. Frasa "dapat menggunakan" dalam surat edaran memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan teknis melalui petunjuk teknis (juknis) masing-masing.

Kondisi ini membuat skema SPMB 2026 berpotensi berbeda antar daerah. Ada wilayah yang menjadikan TKA sebagai komponen utama seleksi jalur prestasi akademik, sementara daerah lain tetap bisa mengombinasikan dengan instrumen penilaian lain.

Situasi tersebut membuat banyak orang tua dan siswa bertanya-tanya apakah jalur prestasi kini hanya ditentukan oleh nilai TKA. Kekhawatiran ini muncul karena jalur prestasi selama ini identik dengan nilai rapor dan portofolio capaian akademik.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa TKA hanya menjadi opsi tambahan. Pemerintah pusat tidak menghapus mekanisme seleksi lain dan tetap memberi fleksibilitas kepada daerah dalam menyusun formula penilaian.

Di tengah sorotan terhadap TKA, posisi prestasi nonakademik tetap dipertahankan. Jalur prestasi tidak semata-mata berbasis nilai akademik, tetapi juga mengakomodasi rekam jejak kepemimpinan dan aktivitas organisasi siswa.

Dalam surat edaran tersebut, prestasi nonakademik diatur secara rinci. Salah satu kategori yang diakui adalah pengalaman menjabat sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah.

Organisasi yang masuk dalam kategori ini meliputi OSIS, Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), Majelis Perwakilan Kelas (MPK), Badan Eksekutif Siswa, serta bentuk organisasi resmi lain yang dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.

Selain organisasi intra sekolah, pengalaman dalam organisasi kepanduan juga tetap diakui. Aktivitas Pramuka dan organisasi sejenis yang disahkan sekolah tetap dapat digunakan sebagai dasar penilaian jalur prestasi nonakademik.

Dengan aturan ini, jalur prestasi SPMB 2026 tetap membuka ruang bagi siswa yang aktif berorganisasi. Rekam jejak kepemimpinan dan kontribusi sosial masih menjadi nilai tambah yang diperhitungkan dalam proses seleksi.

Isu lain yang ikut disorot adalah posisi nilai rapor. Dalam surat edaran Kemendikdasmen, nilai rapor tidak disebut secara eksplisit sebagai dasar seleksi jalur prestasi.

Namun, karena juknis disusun oleh pemerintah daerah, peluang penggunaan nilai rapor masih terbuka. Daerah dapat memasukkan rapor sebagai salah satu komponen penilaian sesuai kebijakan lokal dan kebutuhan wilayah.

Skema ini membuat strategi persiapan siswa menjadi lebih kompleks. Siswa tidak cukup hanya mengandalkan satu aspek, karena jalur prestasi kini berpotensi menggunakan kombinasi capaian akademik, TKA, dan rekam jejak nonakademik.

Penggunaan TKA diharapkan mendorong sistem seleksi yang lebih objektif dan terukur. Pemerintah menilai standar nasional diperlukan agar proses seleksi tidak terlalu bergantung pada perbedaan sistem penilaian antar sekolah.

Di sisi lain, pengakuan terhadap prestasi nonakademik dipertahankan agar siswa dengan keunggulan kepemimpinan dan aktivitas organisasi tetap mendapat ruang kompetisi yang adil. Kebijakan ini mencoba menjaga keseimbangan antara aspek kognitif dan karakter.

Kemendikdasmen mengimbau masyarakat untuk aktif memantau pengumuman juknis SPMB di daerah masing-masing. Detail teknis seperti bobot nilai TKA, pengakuan prestasi, dan kombinasi komponen seleksi akan ditentukan melalui kebijakan daerah.

Dengan kombinasi TKA dan prestasi nonakademik, pemerintah pusat berharap sistem SPMB 2026/2027 menjadi lebih transparan. Skema ini diarahkan untuk menciptakan seleksi yang adil serta memberi kesempatan merata bagi siswa dengan berbagai keunggulan.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.