Tambang Emas Ilegal Disorot, ESDM–PPATK Bidik Aliran Dana Ratusan Triliun
Jumat, 30 Jan 2026, 21:56 WIBJAKARTA â Penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal menjadi langkah krusial dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Praktik pertambangan tanpa izin kerap menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran sungai akibat penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, serta mengancam kesehatan warga sekitar.
Selain itu, tambang ilegal juga menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dan menciptakan ekonomi bayangan yang sulit diawasi.
Dari sisi tata kelola, pembiaran aktivitas ilegal berisiko melemahkan wibawa hukum dan memperburuk konflik sosial di daerah tambang.
Oleh karena itu, penindakan yang tegas dan berkelanjutan perlu diiringi dengan pendekatan pemberdayaan ekonomi alternatif agar upaya penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mendorong pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membahas dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun.
âIni kami lagi konfirmasi dengan PPATK, sehingga ini mana yang menjadi hak negara itu harus bisa diterima oleh negara,â ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (30/1).
Yuliot menyampaikan belum mengetahui perusahaan emas mana saja yang terlibat, maupun asal penambangan emas ilegal tersebut.
Ia menjelaskan bahwa transaksi keuangan membutuhkan pembedahan yang sangat detail, sebab bisa saja melibatkan pihak-pihak lain dalam melakukan transaksi.
âJadi ya ini kan transaksi keuangan itu kan sangat detail, itu kan di layer pertama, kedua, atau itu menggunakan pihak-pihak lain,â kata Yuliot.
PPATK mencatat dari 27 hasil analisis dan 2 informasi terkait sektor pertambangan, terdapat perputaran dana dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun.
Salah satu yang menjadi perhatian PPATK yakni dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan pulau lainnya, serta terdapat praktik aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri.
Selama periode 2023â2025, catat PPATK, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun.
Adapun selama tahun 2025, PPATK telah menyampaikan total 1.540 produk intelijen keuangan (PIK PPATK), di mana sebanyak 373 di antaranya atau sekitar 24,22 persen terkait dengan dugaan tindak pidana asal (TPA) korupsi dengan total perputaran nominal transaksi mencapai Rp180,87 triliun.
Selain itu, terdapat sebanyak 178 PIK PPATK (11,56 persen) terkait dugaan TPA di bidang perpajakan dengan total perputaran dana mencapai Rp934,52 triliun, serta 156 PIK PPATK (10,13 persen) terkait dugaan TPA penipuan dengan total nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp22,53 triliun.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Profesor ITS Berhasil Menyederhanakan Sistem Kontrol Industri yang Rumit
-
Wabah DBD di Bangladesh Renggut 12 Korban Jiwa
-
Diduga Tambang Emas Ilegal, Polres Lombok Tengah Cek ke Lokasi
-
Perang Rokok Ilegal! Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Ancam Tindak Tegas E-Commerce Nakal
-
Dukung Pendidikan Nasional, Mandiri Peduli Sekolah Hadirkan Lingkungan Belajar Layak di Jabodetabek
-
Pemprov Banten: Penertiban PETI di Gunung Halimun Salak Penting untuk Keselamatan Lingkungan
-
Norris, Verstappen, dan Piastri Masih Berpeluang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.