Polisi Tangkap Bajing Loncat yang Palak Sopir Truk di Koja

Jumat, 30 Jan 2026, 18:40 WIB

Jakarta - Polisi menangkap seorang "bajing loncat" atau pencuri barang-barang di atas sebuah truk yang sedang berjalan, yakni pria berinisial AD di Jalan Raya Cilincing, Koja, Jakarta Utara.

"Pelaku sudah kita amankan pada Rabu (28/1), sekitar jam 17.00 WIB di kediamannya," kata Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto di Jakarta Utara, Jumat.

Ket. Foto: Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto di Jakarta Utara, Jumat (30/1). — Sumber: Antara

Andry menyebut, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (27/1) sekitar pukul 22.00 WIB, saat kondisi lalu lintas di lokasi sedang padat dan macet.

"Pada saat itu ada seorang sopir yang melintas, kemudian didatangi oleh seseorang yang tidak dikenal dan memalak dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam," jelas Andry.

Namun, upaya pemalakan tersebut gagal setelah korban melakukan perlawanan. Pelaku tidak berhasil mengambil uang dari korban, tetapi tetap melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong.

"Karena dilawan, pelaku tidak mendapatkan apa-apa. Tetapi korban sempat dipukul di bagian punggung," ujarnya.

Senjata tajam yang digunakan pelaku berupa pisau. Meski demikian, korban tidak mengalami luka fisik akibat senjata tersebut. "Tidak ada luka. Korban hanya dipukul dengan tangan kosong," ucapnya.

Polisi kemudian bergerak cepat setelah video kejadian tersebut viral di media sosial, khususnya Instagram @polrestrojakut. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial AD.

"Setelah kami melihat video viral, kami lakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku," tuturnya.

Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. "Yang bersangkutan menyerah, tidak ada perlawanan. Saat ditangkap, pelaku sedang beristirahat di rumah," ujar Andry.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diketahui bekerja serabutan dan kerap beraktivitas sebagai juru parkir liar di sekitar lokasi kejadian.

Polisi juga memastikan pelaku tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba saat kejadian.

“Sampai saat ini tidak ditemukan indikasi alkohol atau obat-obatan, dan belum ada catatan kriminal terhadap pelaku,” ujar Andry.

Kini pelaku telah ditahan di Polsek Koja dan tengah menjalani proses hukum. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 448 dan Pasal 449 KUHP terbaru terkait pengancaman dan penganiayaan.

"Kami lakukan penahanan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Andry.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.