Polda Maluku Beri Penghargaan ke Kepala Desa karena Kendalikan Miras

Kamis, 29 Jan 2026, 08:34 WIB

AMBON - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memberikan penghargaan kepada tujuh kepala desa/negeri/ohoi yang dinilai berperan aktif  mengendalikan peredaran minuman keras  (miras) melalui penerapan peraturan desa dan negeri, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Saat kunjungan ke beberapa wilayah, saya melihat ada raja-raja dan kepala desa yang sudah memiliki peraturan negeri untuk mencegah peredaran minuman keras yang dapat memicu kekerasan dan gangguan kamtibmas,” ujar Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, di Ambon, Kamis (29/1).

Ket. Foto: Polda Maluku berikan penghargaan ke beberapa kepala desa atas peran aktifnya mengendalikan miras. — Sumber: antara foto

Penghargaan  diserahkan langsung oleh Kapolda dalam rangkaian apel gelar pasukan Operasi Pekat Salawaku 2026 di Ambon. Para penerima penghargaan berasal dari wilayah Maluku Tenggara dan Kabupaten Seram Bagian Timur.

Kapolda Maluku mengatakan, pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas langkah konkret kepala desa dan raja negeri yang telah berinisiatif menuangkan pengendalian minuman keras ke dalam regulasi di tingkat lokal.

Adapun tujuh kepala desa/negeri/ohoi yang menerima penghargaan tersebut yakni Kepala Ohoi Waur Kecamatan Kei Besar, Maluku Tenggara,  Kepala Ohoi Danar Ternate Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Maluku Tenggara, Kepala Ohoi Warbal Kecamatan Kei Kecil Barat, Maluku Tenggara.

Kemudian Kepala Ohoi Sathean Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara, Penjabat Kepala Ohoi Dunwahan Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara,  Penjabat Kepala Ohoi Letman Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara serta Raja Negeri Geser Kabupaten Seram Bagian Timur.

Menurut Kapolda, pemberian penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi desa dan negeri lainnya di Maluku untuk menerapkan regulasi serupa, sehingga pengendalian miras ilegal dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Ia juga mengingatkan  minuman keras ilegal merupakan salah satu faktor dominan pemicu tindak pidana kekerasan, kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, hingga konflik komunal apabila tidak dikendalikan secara serius.

Di sisi lain, Kapolda menegaskan  Operasi Pekat Salawaku 2026 berfokus pada penindakan hukum, serta  mendorong peran aktif pemerintah desa dan negeri dalam pengendalian minuman keras ilegal melalui kebijakan yang berbasis kearifan lokal.

Sementara, Kepala Ohoi Sathean Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Joseph Renyaan, mengaku penerapan peraturan desa sejak 2001 melalui mekanisme sidang adat membawa dampak positif terhadap situasi keamanan di wilayahnya.

“Dulu tengah malam masih sering ada orang berkelahi akibat miras. Sekarang sudah jauh berkurang, dan situasi desa jauh lebih kondusif,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Raja Negeri Geser Kabupaten Seram Bagian Timur, Suilani Kelian. Ia menyampaikan penerapan Perdes Nomor 3 Tahun 2025 tentang pelarangan miras ilegal yang dilengkapi sanksi sosial, seperti membersihkan rumah ibadah dan fasilitas umum, terbukti mampu mengubah perilaku masyarakat.

“Perdes ini bukan semata untuk menghukum, tapi menyadarkan masyarakat agar menjauhi miras dan kekerasan. Kami melihat sendiri perubahan perilaku warga,” ucapnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.