- Home
-
- Megapolitan
-
- Aset Negara Harus Diselama...
Aset Negara Harus Diselamatkan, Hotel Sultan Dieksekusi
Kamis, 18 Jun 2026, 12:50 WIBJAKARTA - Pengosongan eks Hotel Sultan merupakan amanah negara untuk menjaga dan melindungi aset negara sekaligus menjaga aset negara.
"Terima kasih sebanyak-banyaknya kepada semua pihak yang telah membantu sehingga proses pengambilalihan Hotel Sultan ini berjalan sebagaimana yang diharapkan. Kita sudah menjalankan amanah untuk menjaga aset negara," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro di kawasan blok 15 GBK, Jakarta, Kamis.
"Ini bukan sekadar aset, tetapi juga menjaga kewibawaan negara untuk melindungi aset yang dimiliki negara," imbuhnya.
Juri menyampaikan proses eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dukungan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya telah berjalan sebagaimana mestinya meskipun sempat terjadi beberapa insiden yang tidak diharapkan.
Menurut dia, pengambilalihan aset negara yang meliputi eks Hotel Sultan, apartemen, dan seluruh aset di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dapat terlaksana berkat dukungan berbagai pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Dia mengatakan agenda pengambilalihan itu menjadi peristiwa penting karena aset negara yang selama sekitar 50 tahun dikelola pihak lain kini telah kembali kepada negara.
Setelah proses pengambilalihan selesai, kata dia, aset tersebut akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat.
"Yang penting hari ini kita sudah selesai menjalankan satu agenda penting, peristiwa penting kembalinya aset negara setelah 50 tahun dikelola oleh pihak lain dan kita bersyukur hari ini aset ini kembali ke negara," kata Juri.
Sementara itu, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan pengelolaan aset selanjutnya akan dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ke depan PPK GBK bersama Kemensetneg tentu akan melaksanakan sesuai peraturan Menteri Keuangan dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku atas aset ini dan kita wajib segera PPK GBK dan Setneg untuk mengoptimalisasikannya," kata dia.
Rakhmadi menyebut PPK GBK bersama Kementerian Sekretariat Negara berkewajiban mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut, termasuk menghadirkan dampak yang lebih positif bagi masyarakat melalui penambahan area yang dapat dimanfaatkan bersama di kawasan Blok 15.
Dia berharap pengelolaan aset tersebut dapat memberikan manfaat dari sisi finansial ataupun dampak positif bagi kehidupan masyarakat di kawasan Senayan.
Kuasa hukum PPK GBK Chandra M. Hamzah mengatakan pemanfaatan aset yang berstatus barang milik negara harus mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan barang milik negara.
Menurut dia, seluruh pelaksanaan pemanfaatan aset harus mengacu pada regulasi tersebut sehingga pengelola wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Encep Sudarwan menegaskan aset eks Hotel Sultan merupakan barang milik negara (BMN) yang telah dilaporkan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dia mengatakan pemanfaatan aset ke depan akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK Nomor 115 mengenai pemanfaatan barang milik negara melalui kerja sama antara pengguna barang, Kementerian Sekretariat Negara, dan PPK GBK.
Eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan pada Kamis, merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst atas tanah dan bangunan eks Hotel Sultan yang berada di kawasan HPL. Nomor 4/Gelora, aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara cq PPK GBK.
Tanah tersebut telah dibebaskan dan diganti rugi pemerintah sejak 1959-1962 untuk pelaksanaan Asian Games IV, dan pemerintah disebut tidak pernah menjual, melepaskan, atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada PT Indobuildco.
PT Indobuildco pernah memegang HGB di atas tanah HPL negara, tetapi HGB tersebut bukan hak milik dan jangka waktunya telah berakhir.
Adapun pelaksanaan eksekusi di lapangan dipimpin oleh panitera/jurusita pengadilan, dengan dukungan PPK GBK, unsur pemerintah, kuasa hukum, dan aparat keamanan.
Sempat terjadi kericuhan dalam proses tersebut lantaran adanya sekelompok massa yang melakukan demonstrasi menolak dilaksanakannya eksekusi.
- Hotel Sultan
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.