Aset Negara Harus Diselamatkan, Hotel Sultan Dieksekusi

Kamis, 18 Jun 2026, 12:50 WIB

JAKARTA - Pengosongan eks Hotel Sultan merupakan amanah negara untuk menjaga dan melindungi aset negara sekaligus menjaga aset negara.

"Terima kasih sebanyak-banyaknya kepada semua pihak yang telah membantu sehingga proses pengambilalihan Hotel Sultan ini berjalan sebagaimana yang diharapkan. Kita sudah menjalankan amanah untuk menjaga aset negara," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro di kawasan blok 15 GBK, Jakarta, Kamis.

Ket. Foto: eksekusi hotel — Sumber: ant

"Ini bukan sekadar aset, tetapi juga menjaga kewibawaan negara untuk melindungi aset yang dimiliki negara," imbuhnya.

Juri menyampaikan proses eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dukungan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya telah berjalan sebagaimana mestinya meskipun sempat terjadi beberapa insiden yang tidak diharapkan.

Menurut dia, pengambilalihan aset negara yang meliputi eks Hotel Sultan, apartemen, dan seluruh aset di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dapat terlaksana berkat dukungan berbagai pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

Dia mengatakan agenda pengambilalihan itu menjadi peristiwa penting karena aset negara yang selama sekitar 50 tahun dikelola pihak lain kini telah kembali kepada negara.

Setelah proses pengambilalihan selesai, kata dia, aset tersebut akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat.

"Yang penting hari ini kita sudah selesai menjalankan satu agenda penting, peristiwa penting kembalinya aset negara setelah 50 tahun dikelola oleh pihak lain dan kita bersyukur hari ini aset ini kembali ke negara," kata Juri.

Sementara itu, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan pengelolaan aset selanjutnya akan dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ke depan PPK GBK bersama Kemensetneg tentu akan melaksanakan sesuai peraturan Menteri Keuangan dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku atas aset ini dan kita wajib segera PPK GBK dan Setneg untuk mengoptimalisasikannya," kata dia.

Rakhmadi menyebut PPK GBK bersama Kementerian Sekretariat Negara berkewajiban mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut, termasuk menghadirkan dampak yang lebih positif bagi masyarakat melalui penambahan area yang dapat dimanfaatkan bersama di kawasan Blok 15.

Dia berharap pengelolaan aset tersebut dapat memberikan manfaat dari sisi finansial ataupun dampak positif bagi kehidupan masyarakat di kawasan Senayan.

Kuasa hukum PPK GBK Chandra M. Hamzah mengatakan pemanfaatan aset yang berstatus barang milik negara harus mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan barang milik negara.

Menurut dia, seluruh pelaksanaan pemanfaatan aset harus mengacu pada regulasi tersebut sehingga pengelola wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Encep Sudarwan menegaskan aset eks Hotel Sultan merupakan barang milik negara (BMN) yang telah dilaporkan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia mengatakan pemanfaatan aset ke depan akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK Nomor 115 mengenai pemanfaatan barang milik negara melalui kerja sama antara pengguna barang, Kementerian Sekretariat Negara, dan PPK GBK.

Eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan pada Kamis, merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst atas tanah dan bangunan eks Hotel Sultan yang berada di kawasan HPL. Nomor 4/Gelora, aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara cq PPK GBK.

Tanah tersebut telah dibebaskan dan diganti rugi pemerintah sejak 1959-1962 untuk pelaksanaan Asian Games IV, dan pemerintah disebut tidak pernah menjual, melepaskan, atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada PT Indobuildco.

PT Indobuildco pernah memegang HGB di atas tanah HPL negara, tetapi HGB tersebut bukan hak milik dan jangka waktunya telah berakhir.

Adapun pelaksanaan eksekusi di lapangan dipimpin oleh panitera/jurusita pengadilan, dengan dukungan PPK GBK, unsur pemerintah, kuasa hukum, dan aparat keamanan.

Sempat terjadi kericuhan dalam proses tersebut lantaran adanya sekelompok massa yang melakukan demonstrasi menolak dilaksanakannya eksekusi.

  • Hotel Sultan

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Berita Terbaru

Karhutla Makin Mengancam, Kemenhub Fasilitasi Pesawat Asing untuk Perkuat Penanganan

Aturan Baru Florida Bikin Geger! Ngebut Ditilang, Berkendara Lambat Juga Kena

Potensi Karhutla pada Musim Kemarau, BMKG Minta Masyarakat DIY Waspada

Karyawan Hyundai-Kia Mogok Besar-besaran, 40.000 Pekerja Khawatir Robot AI Gantikan Manusia

Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Polda Lampung: Tim Pastikan Tak Ada Titik Api Lain

Fitur Canggih Mobil Ternyata Jarang Dipakai, Ada yang Tak Tahu Cara Menggunakannya

Krisis Air Bersih di Natuna! Pemkab Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Kekeringan Meteorologis, BMKG Ingatkan Seluruh Wilayah Jateng untuk Siaga

Curanmor Merajalela! Polda Banten Bongkar Sindikat yang Beraksi di 14 Lokasi

Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng

Rumah Adat Wisata Sade Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus pada Pemulihan Korban

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

Prawirotaman Adakan Festival Guna Menunjang Kunjungan Wisata

Warga Semarang yang Akan Menikah, Lihat Pameran 50 Vendor Wedding

Jatim Hari Ini Cerah-Berawan, Gelombang hingga 3,7 Meter Mengintai Perairan Selatan

Gubernur Emanuel Melkiades Bawa Bantuan ke Tiga Titik Terdampak Gempa M7,7 di Riung

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

Putus Akibat Gempa, Akses Jembatan Wae Dampek di Manggarai Timur Pulih

Kapal Kargo Muatan Bijih Besi Tujuan Singapura Tenggelam di Lepas Pantai India, Dua ABK Selamat

Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.