Komisi Yudisial Rekomendasikan Pemecatan 3 Hakim karena Pelanggaran Kode Etik

Kamis, 29 Jan 2026, 14:20 WIB

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberian sanksi berat berupa pemecatan kepada tiga hakim oleh Mahkamah Agung (MA). Ini karena ketiganya diduga telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEEPH).

"Kami sudah menyelenggarakan empat kali sidang pleno terkait dengan penanganan pengaduan," kata anggota KY, Setyawan Hartono, Rabu (28/1). "Hasilnya kami memutuskan tiga hakim yang terbukti melanggar kode etik PPH dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)."

Ket. Foto: — Sumber: RRI/Pradipta Rahadi

Menurut Setyawan, dua hakim yang direkomendasikan itu terjerat kasus transaksional. Sedangkan satu orang lainnya terkena kasus pelanggaran etik berat.

"Yang melanggar etik berat ada kaitannya dengan perempuan," ucap dia.

Namun, Setyawan tidak merinci identitas ketiga hakim yang melakukan pelanggaran tersebut.

Dia hanya menyampaikan lokasi penugasan mereka. "Dua di Sumatra dan satu di Jawa," ucap dia.

Menurut Setyawan, karena sifatnya masih bersifat rekomendasi jadi dia tidak mau menyebut nama. "Nanti diikuti saja, kalau ada Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akan ketahuan," kata dia.

Anggota Komisi III DPR, Lola Nelria Oktavia, menekankan pentingnya peningkatan transparansi dan akses publik di KY. Menurut dia, masukan dan perbaikan kelembagaan perlu terus dilakukan agar kinerja institusi peradilan semakin dirasakan publik.

"Bagaimana caranya kinerja kita itu mudah diakses masyarakat," ujar dia.

Lola juga meminta proses peradilan atau laporan masyarakat itu bisa dijelaskan kepada publik.

Lola pun mendorong agar mekanisme pengaduan dibuat lebih mudah diakses dan dijalankan secara transparan. "Tentunya dengan tetap melindungi hak dan martabat hakim," ucap dia. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.