Fantastis! Rp1.100 Triliun Potensi Kerugian Akibat Judi 'Online', Apa Pemerintah Diam Saja?

Kamis, 29 Jan 2026, 20:47 WIB

JAKARTA - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar mengatakan potensi kerugian akibat aktivitas perjudian daring atau judi online mencapai 1.100 triliun rupiah apabila pemerintah tidak melakukan intervensi.

Alexander mengemukakan angka tersebut berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ket. Foto: Mantan pemain judi daring Erwin Erlani (kanan) dalam sesi diskusi acara "Judi Pasti Rugi: Perjalanan Lintas Nusantara Berantas Judi Online" di Jakarta Selatan, Kamis (29/1). — Sumber: ANTARA/Farhan Arda Nugraha

"Sebagaimana disampaikan oleh PPATK, tanpa intervensi yang memadai, potensi kerugian akibat judi online diperkirakan bisa mencapai 1.100 triliun rupiah di akhir 2025," kata Alexander saat diskusi di Jakarta Selatan, Kamis (29/1).

Dia menegaskan, perjudian daring merupakan ancaman serius bagi ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia.

"Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan mencerminkan dampak nyata terhadap kesejahteraan keluarga dan masa depan generasi bangsa," ujarnya.

Kendati demikian, aktivitas perjudian daring dapat ditekan berkat kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, masyarakat, dan swasta. Dia memaparkan, berdasarkan laporan PPATK, terjadi penurunan signifikan aktivitas perjudian daring pada akhir 2025.

20260129205834_5.jpg

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar menyampaikan pidato sambutan dalam acara "Judi Pasti Rugi: Perjalanan Lintas Nusantara Berantas Judi Online" di Jakarta Selatan, Kamis (29/1). Antara/Farhan Arda Nugraha

Tercatat jumlah transaksi perjudian daring turun hingga 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara nilai deposit dalam aktivitas perjudian daring juga mengalami penurunan sampai 45 persen.

"Capaian ini menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat itu sendiri, akan mampu menghasilkan dampak nyata dalam menekan praktik judi online," tutur Alexander.

Meski angka perjudian daring berhasil turun, Alexander mengingatkan capaian tersebut tidak boleh membuat semua pihak lengah.

Menurutnya, perjudian daring tetap menjadi ancaman nyata dan penanggulangannya memerlukan komitmen yang berkelanjutan, adaptif, dan kolaboratif.

"Permasalahan judi online ini masih menjadi tantangan yang nyata, ada di depan kita," tegasnya.

Senada dengan Alexander, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Kemkomdigi Dea Rachman menilai perjudian daring atau judi online merupakan ancaman digital paling berbahaya bagi kesejahteraan keluarga.

Menurutnya, perjudian daring tidak hanya memberikan dampak kepada pemainnya, tetapi juga turut merugikan istri dan anaknya.

"Bukan hanya si pelaku judi online-nya aja tetapi nanti dampaknya bisa berakibat ke keluarganya sendiri. Ibunya bisa kalang kabut, bisa stres karena uangnya hilang entah kemana, kondisi perekonomian bisa carut-marut dan anaknya bisa jadi tidak sekolah," kata Dea. Ant

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.