- Home
-
- Megapolitan
-
- DPRD DKI Usul 1 Persen APB...
DPRD DKI Usul 1 Persen APBD untuk Perang Lawan Narkoba dalam Ranperda P4GN Terbaru
Rabu, 28 Jan 2026, 20:20 WIBJAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta memastikan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) menjadi prioritas utama pada 2026. Ranperda tersebut diproyeksikan menjadi payung hukum strategis dalam perang melawan narkoba di Ibu Kota.
Kepastian itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz usai pembahasan pasal-pasal Ranperda P4GN bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta. Pembahasan digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (27/1).
Aziz menegaskan Ranperda P4GN harus segera disahkan menjadi Perda. Ia menilai keterlambatan pengesahan berpotensi memperlebar celah peredaran narkoba di Jakarta.
"Ini sangat penting dan sangat urgen, karena itu Bapemperda menempatkan urutan Ranperda P4GN di tahun 2026 menjadi urutan pertama," ujar Aziz.
"Khususnya agar bisa segera diundangkan dan dirasakan keberadaannya di masyarakat untuk menanggulangi masalah narkoba di DKI Jakarta," tambahnya.
Aziz mengungkapkan, dari total 38 provinsi di Indonesia, masih terdapat delapan provinsi yang belum memiliki regulasi khusus tentang P4GN. Salah satu provinsi yang belum memiliki Perda tersebut adalah DKI Jakarta.
Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan tingkat kerawanan penyalahgunaan narkoba di Jakarta. Aziz menyebut DKI Jakarta saat ini masuk dalam kategori zona merah narkotika.
Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat 106 kelurahan dengan status waspada narkotika dan 20 kelurahan dengan status bahaya narkotika. Dari total populasi, sekitar 131,85 per seribu penduduk atau setara 190 ribu orang terdata terlibat aktif sebagai pengguna narkoba.
"Jadi ini hal yang sangat penting untuk segera dibuatkan Perdanya," tegas Aziz.
Dalam pembahasan Ranperda P4GN, Aziz memaparkan sejumlah poin krusial yang menjadi fokus pengaturan. Salah satu poin utama adalah keterlibatan masyarakat hingga tingkat paling bawah dalam upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba.
Ranperda tersebut mengatur peran RT dan RW sebagai garda terdepan dalam memantau lingkungan. Lembaga kemasyarakatan juga akan dilibatkan secara aktif dalam sistem pencegahan berbasis wilayah.
Selain itu, tanggung jawab pemerintah daerah juga diperjelas dalam regulasi tersebut. Pemprov DKI Jakarta diwajibkan hadir hingga tingkat kelurahan dalam menyediakan sarana dan prasarana pencegahan narkoba.
"Sebenarnya Pemda DKI sampai tingkat kelurahan sudah punya sarana dan fasilitasnya. Ada RT, RW, kemudian juga Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK), bisa dilibatkan FKDM dan sebagainya," jelas Aziz.
Bapemperda juga mendorong penguatan aspek pendanaan dalam Ranperda P4GN. Aziz mengusulkan Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran tetap dari APBD minimal sebesar satu persen untuk program pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Usulan tersebut merujuk pada pola penganggaran sektor pendidikan yang dialokasikan sebesar 20 persen dari APBD. Skema serupa dinilai bisa diterapkan untuk isu narkoba dengan penyesuaian kebutuhan lapangan.
"Seharusnya narkoba ini Pemerintah DKI harus serius menanganinya dengan menganggarkan minimal 1 persen. Nanti kita lihat kalau memang butuhnya 2 atau 3 persen, kita buat di dalam pergubnya," ujar Aziz.
Aziz menekankan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada satu instansi. Ia menyebut perlu kolaborasi lintas sektor agar implementasi Perda berjalan efektif.
Instansi yang akan terlibat antara lain Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga aparat penegak hukum. Sinergi antar lembaga ini diproyeksikan menjadi tulang punggung kebijakan P4GN di Jakarta.
Aziz juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses pengesahan hingga implementasi Perda tersebut. Dukungan publik dinilai menjadi faktor penting agar kebijakan tidak berhenti di atas kertas.
"Saya mohon doa dan dukungannya terutama dari masyarakat, agar Perda ini nantinya bisa benar-benar dijalankan, bisa diterapkan di DKI Jakarta, dan kita rasakan dampaknya masyarakat semakin baik," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Aziz membeberkan struktur Ranperda P4GN yang telah disusun. Total terdapat 29 pasal yang terbagi dalam 14 bab.
Bab tersebut meliputi Ketentuan Umum, Pencegahan dan Pemberantasan, Penanganan, Tim Terpadu P4GN, serta Sarana dan Prasarana. Struktur ini dirancang untuk mengatur kebijakan secara komprehensif dari hulu ke hilir.
Ranperda juga memuat bab tentang Kerja Sama, Partisipasi Masyarakat, Evaluasi, Monitoring dan Pelaporan, serta Pembinaan dan Pengawasan. Selain itu, terdapat pengaturan terkait Sistem Informasi, Penghargaan, Pendanaan, Sanksi Administratif, hingga Ketentuan Penutup.
Dengan prioritas yang dipasang pada 2026, DPRD DKI Jakarta menargetkan Ranperda P4GN dapat segera masuk tahap finalisasi dan pengesahan. Regulasi ini diharapkan menjadi senjata hukum utama dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di Ibu Kota.
- Narkotika
- APBD DKI
- Raperda
- DPRD DKI Jakarta
- Pemprov DKI Jakarta
- Antinarkoba
- Gerakan Anti Narkoba
- APBD Jakarta
- ranperda
- Ranperda P4GN
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Upaya Pemprov DKI Bangun Kota Inklusif Melalui Semangat Paskah di Kota Tua
-
IWDF 2026 Digelar, Jakarta Perkuat Posisi Sebagai Kota Global dengan Libatkan 1.200 Penari
-
Strategi Pemprov DKI Jakarta Aktivasi Taman Ismail Marzuki sebagai Pusat Ekonomi Kreatif
-
Peran Organisasi Keagamaan dalam Pembangunan Sosial Jakarta Menurut Wagub Rano Karno
-
Pemprov DKI gelar program operasi bibir sumbing gratis
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.