Kemendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah untuk Perkuat Karakter Siswa

Senin, 26 Jan 2026, 13:27 WIB

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah sebagai upaya penguatan karakter peserta didik.

SEditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota di Indonesia sebagai pedoman pelaksanaan upacara bendera secara berkelanjutan di satuan pendidikan.

Ket. Foto: Upacara bendera di sekolah sebagai upaya penguatan karakter siswa. — Sumber: antara foto

“Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) untuk menggiatkan kembali pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Kebijakan ini sejalan dengan upaya penguatan karakter peserta didik, khususnya dalam menanamkan nilai nasionalisme, patriotisme, serta kedisiplinan sejak usia dini,” kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Jakarta pada Senin (26/1).

Ia juga menegaskan pelaksanaan upacara bendera memiliki peran strategis dalam proses pendidikan di sekolah.

“Upacara bendera bukan hanya kegiatan rutin, tetapi sarana pendidikan karakter yang penting. Melalui upacara, peserta didik belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,” imbuh Mendikdasmen.

Dalam SE tersebut pihaknya menginstruksikan seluruh sekolah melaksanakan upacara bendera pada pagi hari setiap Senin.

Pelaksanaan upacara bendera diharapkan menjadi bagian dari budaya sekolah yang konsisten, tertib, dan bermakna, serta mendukung pembentukan karakter peserta didik secara berkelanjutan.

SE ini, lanjutnya, juga mengatur penyeragaman pembacaan janji siswa dalam upacara bendera melalui penggunaan Ikrar Pelajar Indonesia, yang dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ikrar Pelajar Indonesia merupakan bagian dari arahan dan pesan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperkuat pendidikan karakter pelajar Indonesia.

Ikrar ini, lanjutnya, menjadi sarana peneguhan nilai ketuhanan, kebersamaan, serta penghormatan terhadap keberagaman sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Mendikdasmen menjelaskan Ikrar Pelajar Indonesia memuat komitmen pelajar untuk belajar dengan baik, menghormati orang tua, menghormati guru, rukun dengan sesama teman, serta mencintai Tanah Air.

Menurutnya, nilai-nilai tersebut mencerminkan implementasi sikap religius, toleransi, dan semangat persatuan yang diharapkan dapat diinternalisasi dan diwujudkan dalam perilaku peserta didik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Selain itu setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara juga menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” yang dapat diakses melalui laman resmi yang telah disediakan (s.id/lagurukunsamateman), guna memperkuat pesan kebersamaan, toleransi, serta budaya hidup rukun di lingkungan sekolah.

Pelaksanaan kebijakan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, serta regulasi terkait budaya sekolah yang aman dan nyaman.

Kemendikdasmen pun mengimbau pemerintah daerah (pemda) dan seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan ketentuan dalam SE secara konsisten dan penuh tanggung jawab.

Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah, kata Mendikdasmen, diharapkan dapat mewujudkan budaya sekolah yang aman, nyaman, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik di seluruh Indonesia.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Jangan Cuek! Wawalkot Ingatkan ASN Wajib Tindak Lanjuti Laporan Warga

Perkuat Konektivitas, Tiga Jembatan Garuda Perintis Merah Putih di Kota Bima Diresmikan

Satgas TNI Hadir di Nias Selatan, Pembangunan Jembatan Baru untuk Percepat Pemerataan

Gubernur Andra Soni Tegaskan Banten Bertekad Jadi Pionir Pelayanan Pertanahan Modern

Isu Penggeledahan Pengusaha Terkait TPPU Viral, Ini Klarifikasi Kejati Jambi

Polisi Ungkap Pencurian Emas Rp350 Juta di Pacitan

3 Jembatan Garuda Perintis Merah Putih Diresmikan di Bima, Akses Warga Kini Makin Mudah

120 Calon Bintara TNI AD Berebut Lolos di Manado, Pangdam Ungkap Syarat Pentingnya

Asep Minta Politik Bekasi Tak Sekadar Adu Kepentingan, Kemajuan Daerah Harus Jadi Tujuan

Gebrakan Pemkot Banjarmasin! Pemuda Didorong Jadi Penggerak Pembangunan Daerah

Bukan Sekadar Final! Grand Final IPL Jadi Panggung Uji Asian Games 2026

Strategi Baru Apriyani! Ubah Pola demi Adaptasi di Ganda Campuran

Ambisi Besar Teofimo Lopez: Kuasai Welter WBA, Kini Kejar Gelar Juara Sejati

Anthony Gordon Siap Main sebagai Nomor 9, Ketajamannya Bakal Diuji!

Robert Pattinson Disebut Akan Main dalam Film Horor Pertama Christopher Nolan

Transfer Besar Segera Terwujud! Manchester City Sepakat Datangkan Allan Elias

Transfer Nico Gonzalez ke Newcastle United Kian Nyata, Tinggal Tunggu Ini!

Kabar Baik untuk Warga Banten, Legalitas Tanah Kini Ditargetkan Selesai 10 Hari

Kabar Mengejutkan dari AS, Biaya Visa Kerja H-1B Bisa Tembus Rp1,82 Miliar

Hampir Separuh Warga Terjangkau! Cakupan Cek Kesehatan Gratis di Lebak Capai 47,52 Persen

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.