Ciptakan Iklim Usaha Lebih Sehat, Bappenas Dorong Persaingan Bisnis yang Adaptif

Senin, 26 Jan 2026, 17:10 WIB

JAKARTA – Menciptakan iklim usaha yang adil menjadi kunci agar bisnis di Indonesia bisa tumbuh merata. Upaya ini tidak hanya soal regulasi, tapi juga memastikan persaingan sehat antara perusahaan besar dan UMKM, transparansi perizinan, serta perlindungan terhadap praktik monopoli atau unfair competition.

Dengan iklim usaha yang lebih adil, pelaku bisnis bisa lebih percaya diri berinvestasi, inovasi pun terdorong, dan konsumen akhirnya mendapatkan pilihan produk dan layanan yang lebih beragam serta berkualitas.

Ket. Foto: Sejumlah pekerja membersihkan buah durian segar pada simulasi audit fasilitas ekspor durian segar di PT Nusantara King Fruit di Palu, Sulawesi Tengah. — Sumber: ANTARA FOTO/ Basri Marzuki

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menilai kebijakan persaingan usaha yang adaptif dan terintegrasi mampu menciptakan iklim usaha yang adil di Indonesia.

“Penguatan kebijakan persaingan usaha yang terintegrasi dan adaptif menjadi kunci untuk menciptakan iklim usaha yang adil serta mendukung target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029,” kata Direktur Industri, Perdagangan, dan Peningkatan Investasi Kementerian PPN/ Bappenas Roby Fadillah di Jakarta, Senin (26/1).

Dalam forum “Competition Outlook 2026” bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Roby menyebutkan hal ini menyusul pentingnya peran persaingan usaha yang sehat demi mendorong produktivitas, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Ia mengatakan, persaingan usaha menjadi salah satu fokus dalam RPJMN 2025-2029, khususnya pada Prioritas Nasional 5, Program Prioritas 5, dan Kegiatan Prioritas 8 untuk mencapai terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat, dan mendukung terwujudnya peningkatan integrasi ekonomi domestik dan global.

Selain itu, Roby mengatakan, persaingan usaha yang sehat dan ketat juga dapat mendorong adanya inovasi, efisiensi, dan peningkatan kualitas produk yang pada akhirnya berdampak ke ketertarikan penanaman modal di Indonesia.

“Tekanan persaingan usaha yang didorong oleh regulasi yang kuat serta akses pemodalan yang baik akan membuat perusahaan mempunyai kebutuhan untuk keberlangsungan daya saing perusahaan jangka panjang perusahaan dalam bentuk investasi dalam inovasi,” kata Roby.

Namun, ia mengingatkan bahwa hubungan persaingan usaha dan inovasi dapat berlangsung dua arah, di mana inovasi dalam hal ini dapat mengubah struktur pasar.

“Dalam hal ini inovasi dapat menciptakan pasar baru, mengubah arah jalannya kompetisi di pasar, bahkan membuat pesaing keluar dari pasar atau menghindari kompetisi secara langsung,” ujarnya.

Persaingan pasar yang lebih tinggi secara umum, lanjutnya, dapat meningkatkan investasi korporasi dan nilai perusahaan, tapi juga efeknya dipengaruhi kepastian kebijakan ekonomi.

“Oleh karena itu, kebijakan persaingan usaha di sini sangatlah penting, untuk menciptakan level playing field dan membantu investasi inovasi agar dapat tersebar di seluruh pasar,” kata Roby.

  • Bappenas
  • Iklim usaha
  • kebijakan persaingan usaha

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.