Pemkot Cirebon Sediakan Ruang Khusus bagi Penjual Kopi dan Takjil di Jalan Protokol saat Ramadan Nanti
Minggu, 25 Jan 2026, 14:48 WIBCIREBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), menyiapkan ruang khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama penjual kopi dan takjil, untuk berjualan di ruas jalan protokol selama bulan suci Ramadan 2026.
âSelama bulan Ramadan, pemerintah daerah akan memberikan space pada penggiat kopi, penjual kopi, dan penjual takjil,â kata Wali Kota Cirebon Effendi Edo di Cirebon, Minggu (25/1).
Ia mengatakan, Ramadan merupakan momentum strategis untuk mendorong perputaran ekonomi kerakyatan, khususnya sektor UMKM dan penggiat kopi yang berkembang di Kota Cirebon.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah daerah membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin berjualan di kawasan jalan protokol yang dinilai memiliki nilai ekonomi dan daya tarik aktivitas publik selama Ramadhan.
Ia menjelaskan, ruas jalan protokol yang dimaksud adalah Jalan Siliwangi, yang akan dimanfaatkan sebagai lokasi berjualan sementara selama Ramadhan.
âArea yang dapat digunakan pedagang berada di sepanjang Jalan Siliwangi, mulai dari kawasan Kerucuk hingga Rumah Sakit Sumber Kasih,â katanya.
Untuk waktu operasional pedagang, kata dia, akan diatur berdasarkan jenis usaha agar tetap tertib dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Ia mencontohkan penjual takjil diperbolehkan berjualan mulai sore hari hingga setelah shalat isya, sedangkan penjual kopi dapat beroperasi setelah shalat tarawih hingga menjelang waktu sahur.
Edo menilai pengaturan tersebut diharapkan mampu menghidupkan suasana Ramadhan di Kota Cirebon, tanpa mengabaikan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan warga.
âIni momen yang sangat penting. Saya ingin menjadikan Jalan Siliwangi sebagai ikon baru selama bulan suci Ramadhan,â ujarnya.
Ia juga berharap kawasan tersebut dapat menjadi ruang kreativitas dan aktivitas positif, khususnya bagi kalangan anak muda di Kota Cirebon.
Selain penjual kopi dan takjil, Pemkot Cirebon membuka peluang bagi pelaku UMKM lain yang ingin berjualan hingga waktu sahur.
Namun demikian, Edo menegaskan kebersihan menjadi syarat utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh pedagang.
âSiapa pun yang berjualan di sana wajib menjaga kebersihan. Setelah selesai berdagang, jalan harus kembali bersih seperti semula,â katanya.
- Ramadan
- Pemkot Cirebon
- Penjual Takjil
- Penjual Kopi
- Ruang Khusus di Jalan Protokol
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
AS Klaim Mampu Buka Selat Hormuz Sendiri Tanpa Bantuan Negara Lain
-
Sejumlah Perairan di Sumatera Utara Masih Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi
-
Penertiban Penjual Petasan di Malam Ramadan
-
Buka Puasa Bersama dengan Ramadan Fusion Feast di Hotel Ciputra Jakarta
-
Turki Tercekik Inflasi Pangan hingga Sentuh 20 Persen
-
CFD tetap dilaksanakan selama Ramadhan
-
Santunan Ramadan untuk 1.000 Anak Yatim di Lumajang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.