Pemkot Cirebon Sediakan Ruang Khusus bagi Penjual Kopi dan Takjil di Jalan Protokol saat Ramadan Nanti

Minggu, 25 Jan 2026, 14:48 WIB

CIREBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), menyiapkan ruang khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama penjual kopi dan takjil, untuk berjualan di ruas jalan protokol selama bulan suci Ramadan 2026.

“Selama bulan Ramadan, pemerintah daerah akan memberikan space pada penggiat kopi, penjual kopi, dan penjual takjil,” kata Wali Kota Cirebon Effendi Edo di Cirebon, Minggu (25/1).

Ket. Foto: Kegiatan UMKM di Kota Cirebon, Jabar. — Sumber: antara foto

Ia mengatakan, Ramadan merupakan momentum strategis untuk mendorong perputaran ekonomi kerakyatan, khususnya sektor UMKM dan penggiat kopi yang berkembang di Kota Cirebon.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah daerah membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin berjualan di kawasan jalan protokol yang dinilai memiliki nilai ekonomi dan daya tarik aktivitas publik selama Ramadhan.

Ia menjelaskan, ruas jalan protokol yang dimaksud adalah Jalan Siliwangi, yang akan dimanfaatkan sebagai lokasi berjualan sementara selama Ramadhan.

“Area yang dapat digunakan pedagang berada di sepanjang Jalan Siliwangi, mulai dari kawasan Kerucuk hingga Rumah Sakit Sumber Kasih,” katanya.

Untuk waktu operasional pedagang, kata dia, akan diatur berdasarkan jenis usaha agar tetap tertib dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Ia mencontohkan penjual takjil diperbolehkan berjualan mulai sore hari hingga setelah shalat isya, sedangkan penjual kopi dapat beroperasi setelah shalat tarawih hingga menjelang waktu sahur.

Edo menilai pengaturan tersebut diharapkan mampu menghidupkan suasana Ramadhan di Kota Cirebon, tanpa mengabaikan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan warga.

“Ini momen yang sangat penting. Saya ingin menjadikan Jalan Siliwangi sebagai ikon baru selama bulan suci Ramadhan,” ujarnya.

Ia juga berharap kawasan tersebut dapat menjadi ruang kreativitas dan aktivitas positif, khususnya bagi kalangan anak muda di Kota Cirebon.

Selain penjual kopi dan takjil, Pemkot Cirebon membuka peluang bagi pelaku UMKM lain yang ingin berjualan hingga waktu sahur.

Namun demikian, Edo menegaskan kebersihan menjadi syarat utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh pedagang.

“Siapa pun yang berjualan di sana wajib menjaga kebersihan. Setelah selesai berdagang, jalan harus kembali bersih seperti semula,” katanya.

  • Ramadan
  • Pemkot Cirebon
  • Penjual Takjil
  • Penjual Kopi
  • Ruang Khusus di Jalan Protokol

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.