Kinerja Solid di 2025, LPS Siap Lakukan Lompatan Strategis Tahun 2026

Jumat, 23 Jan 2026, 23:28 WIB

JAKARTA- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatatkan kinerja yang solid sepanjang 2025, sehingga memudahkan dalam menyiapkan lompatan strategis pada 2026 guna memperkuat perannya sebagai penjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu dalam keterangan pers saat penetapan Suku Bunga Penjaminan (SBP) di Jakarta, Kamis (22/1) malam. 

Ket. Foto: Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu (tengah) didampingi Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution (kiri) dan Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Asuransi, Ferdinan D. Purba saat konprensi pers penetapan Suku Bunga Penjaminan (SBP) di Jakarta, Kamis (22/1) malam. — Sumber: istimewa

Tahun 2026 kata Anggito, akan menjadi momentum transformasi besar bagi LPS. “Tahun 2026 merupakan the Great Leap bagi LPS. Kami akan menggunakan segenap sumber daya untuk menjadi lembaga resolusi yang terdepan dan terpercaya di kawasan regional serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Anggito.

Sejak berdiri hingga kini, LPS kata Anggito telah menjalankan mandat resolusi bank secara konsisten dan efektif. Dalam periode tersebut, LPS melikuidasi satu bank umum, 130 Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan 16 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Selain itu, LPS juga melakukan penempatan modal sementara pada 1 bank umum serta konversi modal (bail-in) pada satu BPR.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, menegaskan bahwa seluruh bank di Indonesia tanpa terkecuali merupakan bagian dari program penjaminan LPS.

Dari sisi perlindungan nasabah, kinerja LPS terus menunjukkan perbaikan signifikan. Rata-rata waktu pembayaran klaim simpanan pertama kali kini hanya membutuhkan sekitar 5 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut, jauh lebih cepat dibandingkan lima tahun lalu yang mencapai 14 hari kerja.

Lebih lanjut Farid mengatakan kinerja keuangan LPS pada 2025 juga menunjukkan tren yang sangat positif. Total aset LPS meningkat 13,6 persen secara tahunan menjadi 276,2 triliun rupiah (unaudited). LPS membukukan surplus sebesar 33,8 triliun rupiah, naik 13,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, Cadangan Penjaminan LPS tercatat meningkat 13,3 persen menjadi 213,4 triliun rupiah.

Di luar fungsi inti penjaminan dan resolusi, LPS turut berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Sepanjang 2025, LPS menyetor pajak sebesar 3 triliun rupiah atau tumbuh 15,3 persen dibandingkan 2024, serta meningkatkan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) menjadi 51,4 triliun rupiah, naik 8,4 persen secara tahunan. 

“Melalui program LPS Peduli, LPS juga menyalurkan bantuan tanggap bencana, termasuk untuk korban banjir di Sumatera, senilai 1,4 miliar rupiah sebagai wujud kepedulian sosial,” kata Farid.

Program Strategis 2026

Memasuki 2026, LPS menyiapkan sejumlah program strategis sebagai bagian dari transformasi kelembagaan. Agenda utama meliputi akselerasi persiapan program penjaminan polis agar dapat diimplementasikan pada 2027, penguatan program teknologi informasi bagi BPR, serta peningkatan literasi keuangan dan penjaminan.

Program-program tersebut diarahkan untuk menurunkan jumlah masyarakat unbanked melalui pendekatan yang inklusif, intensif, dan kolaboratif, dengan melibatkan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), kementerian dan lembaga terkait, serta pelaku industri jasa keuangan.

Tahan TBP

Dalam kesempatan itu, LPS juga menyampaikan keputusan Dewan Komisioner LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan sebagai langkah menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung momentum pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Asuransi, Ferdinan D. Purba mengatakan LPS menetapkan TBP simpanan rupiah pada bank umum sebesar 3,50 persen, TBP simpanan rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen, serta TBP simpanan valuta asing pada bank umum sebesar 2,00 persen. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.

Ferdinan yang juga sebagai Pejabat Sementara Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank mengatakan bahwa penetapan TBP dilakukan secara kredibel dan berbasis pada berbagai indikator fundamental, termasuk tren suku bunga pasar yang relatif menurun, likuiditas perbankan yang memadai, serta prospek pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika risiko global.

“Keputusan ini juga mempertimbangkan tingginya cakupan penjaminan simpanan yang jauh melampaui mandat Undang-Undang, sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan ketahanan sistem keuangan,” kata Ferdinan.

Dari sisi kinerja industri, LPS mencatat fungsi intermediasi perbankan tetap terjaga dengan baik. Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh 9,63 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), terutama ditopang oleh peningkatan kredit investasi. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,83 persen (yoy), didorong oleh meningkatnya aktivitas belanja pemerintah dan sektor korporasi.

Ketahanan permodalan perbankan juga berada pada level yang kuat. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) industri perbankan tercatat sebesar 26,05 persen per November 2025, mencerminkan kapasitas bank dalam memitigasi risiko kredit dan pasar. Dari sisi likuiditas, rasio Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) mencapai 28,57 persen per Desember 2025, jauh di atas ambang batas minimum 10 persen.

Terkait dengan konteks perlindungan nasabah, program penjaminan LPS dengan nilai simpanan dijamin hingga 2 miliar rupiah per nasabah per bank telah mencakup 99,94 persen rekening di bank umum dan 99,97 persen rekening di BPR. Capaian itu melampaui ketentuan Undang-Undang yang mensyaratkan cakupan minimum 90 persen, sekaligus memperkuat aspek tata kelola (governance) dan inklusi keuangan.

Ferdinan juga mengimbau agar perbankan secara transparan menyampaikan informasi TBP kepada nasabah melalui berbagai kanal komunikasi. Hal itu penting untuk memastikan pemenuhan prinsip 3T penjaminan LPS, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi TBP LPS, serta nasabah tidak terlibat tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.

“Transparansi dan keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan deposan dan memperkuat perlindungan dana masyarakat,” tutup Ferdinan.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Vitto Budi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.