Dedi Pastikan Penindakan Kendaraan ODOL Tetap Berlanjut
Jumat, 23 Jan 2026, 21:45 WIBBandung - Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan, Pemprov Jabar tidak akan mengendurkan penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL), meskipun kebijakan pengaturan angkutan barang tersebut kini tengah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan alasan lelah membangun jalan.
Dedi menyatakan, penegakan hukum terhadap truk bermuatan lebih, khususnya angkutan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), merupakan harga mati untuk melindungi kualitas infrastruktur jalan di Jawa Barat yang dibangun dengan biaya fantastis.
"Ya kita terus dong, kita akan mengarah pada penegakan. Karena apa? Infrastruktur Jabar sudah bagus, sayang. Masa mau dilewatin sama ODOL terus. Capek bangun jalannya,," kata Dedi di Bandung, Jumat (23/1).
Pernyataan Dedi ini, merupakan respons atas Kemendagri yang membuka peluang pembatalan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 151/PM.06/PEREK tentang pengaturan operasional AMDK yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Kemendagri melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Syahid Amels menyebut kebijakan tersebut bisa dianulir jika dinilai tidak selaras dengan sistem hukum nasional.
Menanggapi hal tersebut, Dedi melontarkan tantangan balik, dengan mempersilakan pusat mengevaluasi aturan tersebut, asalkan Kemendagri siap menanggung konsekuensi kerusakan jalan di Jawa Barat akibat operasional kendaraan ODOL yang selama ini membebani fiskal daerah.
"Ya terserah Kemendagri, kalau Kemendagri juga mau menyiapkan alokasi tambahan untuk Pemprov Jabar untuk membangun jalan enggak apa-apa. Tapi kan faktanya kita dikurangi (alokasi anggaran pusat ke daerah)," ujar mantan Bupati Purwakarta tersebut.
Isu ODOL di Jawa Barat memang menjadi simalakama antara kelancaran logistik nasional dan ketahanan infrastruktur daerah. Berdasarkan kajian teknis, kendaraan dengan muatan berlebih menjadi faktor utama percepatan kerusakan jalan, yang pada akhirnya justru menghambat arus logistik dan meningkatkan biaya pemeliharaan tahunan.
Pasalnya, Dedi menilai penertiban tidak bisa lagi ditunda dengan alasan apa pun. Baginya, komitmen menjaga aset berupa jalan raya harus menjadi prioritas sebelum kerusakan semakin parah dan memakan biaya perbaikan yang lebih besar di masa depan.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Nottingham Forest Libas Liverpool 3–0 Tanpa Ampun
-
Dedi Mulyadi: Hukuman Kerja Sosial untuk Terpidana di Bawah 5 Tahun Bisa Ringankan Beban Negara
-
Vakum 5 Tahun! Faldo Series Kembali Guncang Indonesia, Rebut Tiket Bergengsi ke Vietnam dan Inggris
-
Menteri PU Siapkan Satgas Bersama Antisipasi Banjir di Rel Kereta saat Arus Mudik Lebaran
-
Keren! Samarinda Punya Kapal SAR Baru Rp1,69 Miliar, Siap Siaga di Sungai Mahakam
-
KDM Harap Pengembangan Padi Unggul Tingkatkan Produktivitas Jabar
-
Respons Cepat TNI Hadapi Erupsi Gunung Semeru: Evakuasi & Bantuan Logistik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.