Yusril Tegaskan Ketentuan Penempatan Polri di Jabatan Sipil Tertentu Tetap Berlaku Pascaputusan MK
Kamis, 22 Jan 2026, 08:05 WIBJAKARTA - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan ketentuan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku.
"Hal ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (22/1).
Putusan tersebut menolak permohonan uji materiel (materiil) yang diajukan oleh dua pemohon terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan penolakan itu, MK secara tegas menyatakan bahwa norma-norma tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Karena permohonan ditolak, Yusril menyebutkan maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku.
"Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,â ucap dia.
Menko menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya, MK memang menyarankan agar pengaturan tersebut idealnya diatur melalui undang-undang, bukan melalui peraturan pemerintah.
Namun demikian, menurutnya, pertimbangan tersebut tidak mengubah diktum putusan yang secara jelas menyatakan penolakan permohonan.
Untuk itu, pandangan MK tersebut dipahami dia sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan.
"Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,â tutur Yusril.
Sebelumnya, MK menegaskan jabatan sipil yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian sehingga dapat diisi oleh anggota Polri perlu diatur secara jelas dalam undang-undang.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 mengatakan pengaturan tertulis tersebut diperlukan demi memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu yang dapat diisi anggota Polri.
âUntuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang,â kata Ridwan di Jakarta, Senin (19/1).
- Yusril Ihza Mahendra
- Pascaputusan MK
- Penempatan Polri di Jabatan Sipil Tertentu
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Pemeringkatan SPMB SMA/SMK Banten 2025 Tak Ditampilkan secara Terbuka
-
Hore, Sekarang Tidak Perlu Lagi Lepas Sepatu selama Pemeriksaan di Bandara AS
-
Duplantis Pecahkan Rekor Dunia Lompat Galah untuk ke-15 Kali, Tembus 6,31 Meter
-
Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita Melepas Satgas Kizi TNI MINUSCA Ke Afrika Tengah
-
Angkatan Udara AS Mundur dari Pacific Airshow Gara-gara Pemerintahan Tutup
-
KRL Stasiun Juanda Terapkan Buka Tutup karena Penumpang Membludak
-
Manggarai Barat Komitmen Sukseskan Kampung Nelayan Merah Putih
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.