Menko Kumham Imipas: Pemerintah Dorong RUU Disinformasi demi Ketahanan Nasional     

Kamis, 22 Jan 2026, 13:20 WIB

JAKARTA - Pemerintah mendorong penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing demi memperkuat ketahanan nasional di tengah dinamika global Indonesia. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

“Disinformasi dan propaganda asing saat ini menjadi ancaman nyata bagi kepentingan nasional kita. Propaganda asing kerap menyerang sawit, minyak kelapa, dan perikanan demi melemahkan daya saing nasional Indonesia,” kata Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (21/1).

Ket. Foto: Menteri Koordinasi Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra — Sumber: Humas Kemenko Kumham Imipas

Yusril menilai propaganda asing mengancam ekonomi, merusak mental bangsa, menurunkan kepercayaan diri nasional, dan berpotensi memicu konflik sosial. Ia menegaskan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing tidak membatasi kebebasan berekspresi serta tetap sejalan prinsip demokrasi nasional.

“Dalam sejarah global, propaganda sering menjadi instrumen awal untuk melemahkan suatu negara sebelum dilakukan intervensi yang lebih besar. Negara perlu memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing, sekaligus memperkuat literasi publik,” ucap Yusril.

Saat ini, pemerintah tengah berada pada tahap pengkajian awal dan penyusunan naskah akademik. Proses tersebut, kata Yusril, dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik.

“Semua pihak dipersilakan memberikan masukan. Yang penting, persoalan ini dipahami secara utuh, bukan ditolak secara apriori,” ucap Yusril.

DPR RI menilai, RUU Penanggulangan Disinformasi adalah respons terhadap masifnya dan sistemik ancaman informasi bohong atau keliru di ruang digital. Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, menilai RUU tersebut menjadi peran negara untuk menjaga ketahanan informasi nasional, terutama di tengah tantangan geopolitik.

“Saya mengapresiasi inisiatif penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai langkah penting negara. Khususnya, dalam merespons ancaman disinformasi yang semakin sistemik di ruang digital,” ujar Sukamta. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.