BMKG Terbitkan Peringatan Zona Merah Pelayaran di NTB, Gelombang Bisa Capai 4 hingga 6 Meter

Kamis, 22 Jan 2026, 08:02 WIB

MATARAM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan zona merah gelombang tinggi di sejumlah perairan Nusa Tenggara Barat (NTB) karena berpotensi membahayakan aktivitas pelayaran.

Prakirawan Stasiun Meteorologi BMKG NTB Andre Jersey mengatakan peringatan ini berlaku 22 Januari 2026 pukul 08.00 Wita hingga 23 Januari 2026 pukul 08.00 Wita.

Ket. Foto: BMKG keluarkan peringatan zona merah untuk aktivitas pelayaran di NTB. — Sumber: antara foto

"Tiga perairan masuk kategori gelombang sangat tinggi 4-6 meter dan lima perairan berkategori gelombang tinggi 2,5-4 meter," ujarnya di Mataram, Kamis (22/1).

Andre mengatakan wilayah perairan yang masuk kategori gelombang sangat tinggi meliputi Selat Lombok bagian selatan, Selat Alas bagian selatan, dan Samudera Hindia selatan NTB.

Sedangkan, wilayah dengan gelombang tinggi meliputi Selat Lombok bagian utara, Selat Alas bagian utara, Perairan utara Sumbawa, Selat Sape bagian utara, dan Selat Sape bagian selatan.

BMKG memperingatkan masyarakat untuk mewaspadai bahaya yang timbul akibat gelombang laut tinggi hingga sangat tinggi tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat pesisir dan operator transportasi laut untuk meningkatkan kewaspadaan dan terus memantau informasi cuaca maritim terbaru," kata Andre.

Lebih lanjut ia menyampaikan gelombang tinggi dan sangat tinggi berbahaya bagi jenis kapal, seperti perahu nelayan hingga kapal besar.

Perahu nelayan berisiko jika kecepatan angin lebih dari 15 knot dan gelombang di atas 1,25 meter, kapal tongkang berisiko jika gelombang laut di atas 1,5 meter, kapal ferry di atas 2,5 meter, dan kapal besar seperti kapal pesiar maupun kapal kargo berisiko jika gelombang laut di atas 4 meter.

Berdasarkan analisa BMKG, gelombang laut tinggi dan sangat tinggi tersebut muncul akibat dampak tidak langsung dari Bibit Siklon Tropis 97S yang saat ini berada di selatan perairan Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sistem badai tropis itu memiliki kecepatan angin maksimum sekitar 25 knot dengan tekanan udara minimum 998 hectopascal dan bergerak ke arah barat.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.