BMKG Terbitkan Peringatan Zona Merah Pelayaran di NTB, Gelombang Bisa Capai 4 hingga 6 Meter
Kamis, 22 Jan 2026, 08:02 WIBMATARAM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan zona merah gelombang tinggi di sejumlah perairan Nusa Tenggara Barat (NTB) karena berpotensi membahayakan aktivitas pelayaran.
Prakirawan Stasiun Meteorologi BMKG NTB Andre Jersey mengatakan peringatan ini berlaku 22 Januari 2026 pukul 08.00 Wita hingga 23 Januari 2026 pukul 08.00 Wita.
"Tiga perairan masuk kategori gelombang sangat tinggi 4-6 meter dan lima perairan berkategori gelombang tinggi 2,5-4 meter," ujarnya di Mataram, Kamis (22/1).
Andre mengatakan wilayah perairan yang masuk kategori gelombang sangat tinggi meliputi Selat Lombok bagian selatan, Selat Alas bagian selatan, dan Samudera Hindia selatan NTB.
Sedangkan, wilayah dengan gelombang tinggi meliputi Selat Lombok bagian utara, Selat Alas bagian utara, Perairan utara Sumbawa, Selat Sape bagian utara, dan Selat Sape bagian selatan.
BMKG memperingatkan masyarakat untuk mewaspadai bahaya yang timbul akibat gelombang laut tinggi hingga sangat tinggi tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat pesisir dan operator transportasi laut untuk meningkatkan kewaspadaan dan terus memantau informasi cuaca maritim terbaru," kata Andre.
Lebih lanjut ia menyampaikan gelombang tinggi dan sangat tinggi berbahaya bagi jenis kapal, seperti perahu nelayan hingga kapal besar.
Perahu nelayan berisiko jika kecepatan angin lebih dari 15 knot dan gelombang di atas 1,25 meter, kapal tongkang berisiko jika gelombang laut di atas 1,5 meter, kapal ferry di atas 2,5 meter, dan kapal besar seperti kapal pesiar maupun kapal kargo berisiko jika gelombang laut di atas 4 meter.
Berdasarkan analisa BMKG, gelombang laut tinggi dan sangat tinggi tersebut muncul akibat dampak tidak langsung dari Bibit Siklon Tropis 97S yang saat ini berada di selatan perairan Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sistem badai tropis itu memiliki kecepatan angin maksimum sekitar 25 knot dengan tekanan udara minimum 998 hectopascal dan bergerak ke arah barat.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
IQAir: Kualitas Udara Jakarta Masuk 10 Besar Terburuk di Dunia Pagi Ini
-
Sembunyikan 2,1 Kg Ganja di Dalam Guci Air, DPO Narkoba Ini Tak Berkutik Digerebek Polisi!
-
Dongkrak PAD dan Kemandirian Fiskal, Pemkot Samarinda Luncurkan Produk Air Minum Dalam Kemasan
-
Terkuak Skandal Kebocoran dalam Soal Ujian Beberapa Waktu Lalu, Akhirnya Mendiknas Mundur Mendadak
-
Pemkab Karawang Siapkan PSEL Atasi Over Kapasitas TPA Jalupang
-
Tak Lagi Muda, Lansia Panti Wreda di Surabaya Tetap Antusias Ikuti Lomba Agustusan
-
5 Strategi Negosiasi Gaji agar Pencari Kerja Tak Terjebak Tawaran di Bawah Standar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.