Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK: Perjanjian Dagang Indonesia-AS Soal Energi Berisiko Terjadi Korupsi

📅 Kamis, 15 Jan 2026, 08:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK: Perjanjian Dagang Indonesia-AS Soal Energi Berisiko Terjadi Korupsi Doc: KPK
Ket. Ketua KPK Setyo Budiyanto (kedua kiri) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak berbicara dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perjanjian dagang antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat imbas kebijakan tarif resiprokal, terutama mengenai pembelian dan investasi energi, berisiko terjadi korupsi.

"Tanpa instrumen hukum yang kuat dan kejelasan tarif resiprokal, risiko korupsi dan ketidakpastian hukum di sektor energi menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Rabu (14/1), dan dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, risiko korupsi muncul karena saat ini rencana pembelian dan investasi energi tersebut hanya mengacu kepada pernyataan bersama atau joint statement dan tanpa landasan hukum operasional yang mengikat.

Setyo juga mengatakan belum terdapat perencanaan penugasan yang menyeluruh, termasuk kejelasan perjanjian tarif resiprokal dalam kerangka perdagangan Indonesia-AS.

Pernyataan Setyo tersebut berkaitan dengan hasil kajian KPK mengenai kebijakan penugasan khusus PT Pertamina (Persero) untuk pembelian dan investasi energi dalam kerangka perdagangan resiprokal Indonesia-AS.

Kajian tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan korupsi sekaligus memetakan potensi risiko korupsi sejak tahap perencanaan kebijakan, terutama di tengah rencana pemerintah membuka ruang pembelian energi dari perusahaan AS, seperti gas alam cair (LNG) maupun minyak mentah.

Sementara itu, KPK juga menyoroti sejumlah celah dalam rancangan peraturan presiden yang tengah disiapkan oleh pemerintah.

Pelaksana Harian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Herda Helmijaya mengatakan pembatasan pemasok minyak mentah yang hanya dibuka bagi pemegang nota kesepahaman dengan Pertamina berpotensi menghambat persaingan sehat.

"Ini berisiko membunuh persaingan sehat dan menciptakan perlakuan istimewa, sehingga rentan kolusi harga," ujar Herda.

Selain itu, dia mengatakan KPK menilai indikator keberhasilan penugasan impor dan investasi energi dari AS dinilai belum terukur.

Kemudian nilai impor energi sebesar 15 miliar dolar AS yang tercantum dalam pernyataan bersama, menurut KPK, perlu dilengkapi dengan kriteria capaian yang jelas mengingat neraca perdagangan umumnya dihitung secara tahunan.

Ia juga mengatakan KPK mencermati rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) pendukung penugasan yang berpotensi melemahkan akuntabilitas dan memperluas ruang diskresi, jika tidak didukung kerangka pengambilan keputusan yang objektif dan terdokumentasi sejak awal.

Di sisi lain, dia mengatakan ketentuan spesifikasi produk dan mekanisme subsidi dalam rancangan perpres dinilai belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang berlaku, sehingga memerlukan kajian komprehensif berbasis analisis biaya manfaat atau untung rugi (cost-benefit analysis/CBA).

KPK kemudian menekankan perlunya penguatan dasar hukum, mekanisme pengambilan keputusan, transparansi penetapan harga, serta akuntabilitas kontrak dan investasi energi antara RI-AS tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Megapolitan
Kebudayaan Harus Menjadi Id...
Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Luar Negeri
Wabah Ebola Kongo Tembus 1....
Rona
Remake 'The Blair Witch Pro...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.