Berikut Link Unduh Dapodik 2026.b Terbaru dan Cara Mengunduhnya
Rabu, 14 Jan 2026, 15:55 WIBJAKARTA - Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen resmi merilis pembaruan Aplikasi Dapodik versi 2026.b pada Selasa (13/1/2026). Pembaruan ini ditujukan untuk mendukung proses Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026.
Melalui Surat Edaran Nomor 0253/C/TI.03.00/2026, kementerian menegaskan seluruh satuan pendidikan wajib menggunakan Dapodik versi terbaru. Sinkronisasi data tidak dapat dilakukan apabila sekolah masih menggunakan versi lama.
Poin paling krusial dalam pembaruan ini terletak pada sistem instalasi aplikasi. Dapodik 2026.b dirilis dalam bentuk installer penuh, bukan patch pembaruan seperti beberapa versi sebelumnya.
"Satuan Pendidikan harus melakukan uninstall Aplikasi Dapodik versi sebelumnya terlebih dahulu," tulis Admin Dapodik dalam rilis resmi.
Ketentuan ini bersifat wajib dan tidak bisa diabaikan oleh operator sekolah.
Jika versi lama tidak dihapus, risiko gangguan teknis seperti crash data atau kegagalan instalasi sangat besar. Kondisi tersebut berpotensi menghambat proses pendataan hingga penyaluran dana pendidikan.
Aplikasi Dapodik 2026.b membawa sejumlah perbaikan signifikan pada struktur data. Perubahan ini difokuskan pada peningkatan akurasi dan validasi isian sekolah.
Beberapa pembaruan utama yang wajib diperhatikan operator sekolah antara lain:
- Penataan ulang isian data listrik dan internet dengan status wajib isi.
- Penyesuaian Dashboard PAUD HI agar lebih sinkron dengan kebijakan terbaru.
- Pembaruan referensi buku melalui Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI).
Selain fitur teknis, Ditjen PAUD Dikdasmen juga menetapkan tenggat waktu pemutakhiran data. Batas akhir pemutakhiran data prasarana ditetapkan pada 28 Februari 2026.
Data prasarana yang dimaksud meliputi tanah, bangunan, dan ruang belajar. Seluruh data harus sesuai kondisi riil dan telah disetujui Dinas Pendidikan setempat.
Kementerian juga menegaskan adanya perubahan alur penambahan peserta didik baru. Khusus jenjang PAUD dan SD, penambahan siswa tidak lagi dilakukan melalui aplikasi Dapodik.
"Penambahan peserta didik baru untuk jenjang PAUD dan SD dialihkan melalui Aplikasi Manajemen Satuan Pendidikan," tulis keterangan resmi. Kebijakan ini berlaku penuh pada Semester Genap 2025/2026.
Bagi operator sekolah yang akan melakukan pembaruan aplikasi, berikut langkah-langkah resmi instalasi Dapodik 2026.b:
- Uninstall atau hapus Aplikasi Dapodik versi sebelumnya dari perangkat.
- Unduh installer Dapodik versi 2026.b melalui laman resmi Kemendikdasmen.
- Lakukan instalasi aplikasi dan refresh browser dengan Ctrl+F5.
- Registrasi ulang secara daring atau luring menggunakan prefill terbaru.
- Login, pilih Semester Genap 2025/2026, dan pastikan versi terbaca 2026.b.
Kemendikdasmen berharap proses pembaruan segera dilakukan oleh seluruh satuan pendidikan. Keterlambatan pembaruan berpotensi menghambat administrasi sekolah dan penyaluran dana bantuan operasional.
Dalam rilis resmi ini, terdapat beberapa poin krusial yang wajib dicatat operator sekolah:
- Batas Waktu Prasarana: Pemutakhiran data tanah, bangunan, dan ruang ditutup 28 Februari 2026 melalui sp.datadik.kemendikdasmen.go.id.
- Siswa Baru PAUD & SD: Penambahan siswa ditutup di Dapodik dan dialihkan ke Manajemen Sekolah (SP Datadik).
- Kepatuhan Versi: Sinkronisasi hanya dapat dilakukan menggunakan Dapodik 2026.b.
Adapun link resmi unduhan yang disediakan pemerintah sebagai berikut:
- Installer Dapodik 2026.b (PAUD, Dikdas, Dikmen): https://dikdas2026b.diknas.link
- Installer Dapodik 2026.b (SMK Vokasi): https://vokasi2026b.diknas.link
- Prefill Terbaru: Prefill 1 | Prefill 2 | Prefill 3 | Prefill 4
- Panduan Aplikasi: Unduh PDF
Kemendikdasmen mengingatkan operator untuk hanya mengunduh aplikasi melalui tautan resmi. Langkah ini penting untuk menjaga keamanan data pendidikan nasional.
- Pendidikan
- Dikdasmen
- Pendidikan Indonesia
- PAUD
- Kemendikdasmen
- Dapodik 2026.b
- Data Pendidikan
- Aplikasi Dapodik
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Pemprov DKI dan BPIP Revitalisasi Mapel Pancasila di Semua Jenjang Pendidikan
-
Cara Cek Status PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Pakai NIK dan NISN
-
Angkutan Lebaran Berjalan Sukses di Seluruh Bandara InJourney Airports, Ini 5 Indikatornya
-
Harga Gas Eropa Melonjak Naik 70 Persen Pasca Konflik Timur Tengah
-
Menko Ekonomi: WFH untuk Swasta Tergantung Kebutuhan
-
Kemendikdasmen Luruskan Misinformasi Terkait Guru Non-ASN Diberhentikan 2027
-
345 Kapal Dikerahkan, Pertamina Pastikan BBM dan LPG Tersalurkan ke Seluruh Indonesia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.