Sanksi Administratif Dinilai KKP Ampuh Kendalikan Impor Ikan Ilegal

Selasa, 13 Jan 2026, 17:25 WIB

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai penerapan sanksi administratif efektif menekan pelanggaran impor komoditas perikanan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha dan perlindungan tenaga kerja di sektor perikanan.

Pendekatan tersebut menjadi instrumen utama penegakan hukum KKP dalam menangani pelanggaran impor perikanan, dengan menitikberatkan pada kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan, kuota, serta mekanisme persetujuan impor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ket. Foto: Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Halid K. Jusuf memberikan keterangan kepada pers di Jakarta, Selasa (13/1). — Sumber: Antara

“Kalau pembekuan atau pencabutan izin, dampaknya bukan hanya ke perusahaan, tetapi juga ke tenaga kerja. Karena itu sanksi administratif kami jadikan pilihan pertama,” kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid K. Jusuf dalam konferensi pers Penanganan Impor Komoditas Perikanan di Jakarta, Selasa (13/1).

Ia menjelaskan, sanksi administratif dinilai memberikan tekanan langsung kepada korporasi karena berdampak pada aktivitas usaha, perizinan, dan kewajiban finansial, sehingga mendorong pelaku usaha lebih patuh terhadap regulasi.

Menurut Halid, sanksi pidana tetap menjadi bagian dari penegakan hukum, namun ditempatkan sebagai langkah terakhir apabila pelaku usaha tidak mengindahkan sanksi administratif atau melakukan pelanggaran secara berulang.

“Pidana tetap ada, tetapi itu pilihan terakhir. Kalau sanksi administratif tidak dipatuhi dan pelanggaran dilakukan berulang, baru pidana diterapkan,” ujarnya.

Dalam penanganan pelanggaran impor perikanan, KKP menerapkan sanksi administratif berupa denda, pembekuan hingga pencabutan izin, serta memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melakukan perbaikan perizinan sesuai ketentuan.

Selain itu, KKP juga merekomendasikan tindakan karantina terhadap komoditas yang melanggar, seperti penolakan pemasukan, reekspor ke negara asal, atau pemusnahan barang, sesuai hasil koordinasi dengan Badan Karantina Indonesia.

Ia mengungkapkan, salah satu modus pelanggaran yang kerap ditemukan adalah manipulasi dokumen perizinan melalui salah tafsir persetujuan impor (PI) perubahan, sehingga kuota impor terbaca lebih besar dari yang seharusnya.

“PI perubahan dibaca seolah-olah sebagai PI baru sehingga kuota dianggap bertambah. Padahal secara regulasi, penambahannya tidak seperti itu,” ungkap Halid.

Modus tersebut dinilainya berpotensi membuka celah masuknya komoditas perikanan yang tidak sesuai ketentuan dan dapat mengganggu stabilitas pasar perikanan dalam negeri.

Sebagai contoh, dalam salah satu penanganan kasus impor perikanan di Pelabuhan Tanjung Priok, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian ekonomi sebesar Rp4,48 miliar yang timbul akibat pemasukan komoditas perikanan yang tidak memenuhi ketentuan impor.

Kepada pelaku usaha dalam kasus tersebut, KKP menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp1 miliar.

KKP menilai penguatan penegakan sanksi administratif menjadi bagian dari upaya menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi pelaku usaha yang taat aturan, serta memastikan persaingan usaha yang adil di sektor perikanan.

Dia mengingatkan, pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan impor karena pelanggaran justru menimbulkan risiko besar bagi keberlangsungan usaha.

“Lebih baik melakukan usaha dengan taat aturan karena itu lebih minim risiko dan membawa manfaat, dibandingkan melakukan pelanggaran yang dampaknya luas bagi perusahaan dan masyarakat,” tegasnya.

  • Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.