Pemko Bukittinggi Buka Layanan Pembuatan Paspor di Mal Pelayanan Publik

Senin, 12 Jan 2026, 20:30 WIB

Pemerintah Kota Bukittinggi bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatra Barat segera membuka layanan pembuatan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) daerah itu untuk mempermudah masyarakat.

Kerjasama ini telah ditandatangani Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatra Barat, di ruang tamu Kantor Wali Kota, Senin (12/1).

Ket. Foto: Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Dirjen Imigrasi Sumbar menyepakati kerjasama layanan penerbitan paspor pertama kalinya yang kini bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) di pusat kota hingga tidak perlu jauh mengurus ke Kantor Imigrasi di Kabupaten Agam, Senin (12/1). — Sumber: Antara Foto

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Senin, menyampaikan, kerja sama ini merupakan upaya peningkatan pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan paspor.

Dengan adanya layanan imigrasi di MPP, masyarakat akan lebih mudah mengurus dokumen keimigrasian tanpa harus bepergian jauh.

"Atas nama Pemkot Bukittinggi saya menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terjalin dan berharap kolaborasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen keimigrasian," katanya.

Dia mengatakan tujuan layanan ini agar masyarakat lebih mudah, cepat dan dekat dalam mengurus paspor.

Di MPP sudah tersedia 20 jenis pelayanan, sehingga masyarakat dapat menyelesaikan berbagai keperluan administrasi dalam satu tempat.

"Setiap hari Rabu, mulai tanggal 14 Januari 2026, masyarakat sudah bisa membuat dan menjemput paspor di Mal Pelayanan Publik Kota Bukittinggi," katanya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat Nurudin, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkot Bukittinggi dalam menghadirkan pelayanan lebih dekat kepada masyarakat.

Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian.

“Intinya bagaimana pelayanan imigrasi bisa lebih mudah, terjangkau dan dekat dengan masyarakat. Untuk tahap awal, layanan akan dibuka setiap hari Rabu dengan kuota 25 pemohon. Satu bulan ke depan akan dilakukan evaluasi untuk penyesuaian pelayanan,” katanya menjelaskan.

Untuk pengajuan paspor baru, pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotokopi seperti :

  1. Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e), 
  2. Kartu Keluarga,
  3. Akta Kelahiran,
  4. Ijazah atau Buku Nikah.

Sementara untuk pergantian paspor

  • cukup membawa KTP dan paspor lama.

Adapun paspor anak memerlukan dokumen tambahan berupa

  • KTP orang tua, KK, Akta Lahir Anak dan Buku Nikah Orang Tua.

Masyarakat diwajibkan membawa berkas asli, fotokopi dokumen, serta materai guna mempercepat proses pelayanan.

Hadirnya program ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat Kota Bukittinggi dan daerah sekitar dalam mengurus layanan paspor.

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.