Ikuti KUHAP Baru, KPK Tidak Tampilkan Tersangka Korupsi saat Konpers
Minggu, 11 Jan 2026, 13:53 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers (konpers) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru.
âMungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. âKenapa kok enggak ditampilkan apa para tersangkanya?â Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,â ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1).
Asep menjelaskan KUHAP yang baru berfokus kepada aspek perlindungan hak asasi manusia, termasuk untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
âAda asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,â jelasnya.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat mengumumkan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di bidang perpajakan, yakni kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut berlaku mulai 2 Januari 2026.
- KPK
- Ikuti KUHAP Baru
- Tak Tampilkan Tersangka Korupsi
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Pemkab dan Pemkot Bekasi Tuntaskan Serah Terima Aset BUMD Air Bersih Senilai Rp155 Miliar
-
Realisasi KUR Kalimantan Selatan Capai Rp2,22 Triliun, Sektor Pertanian Terbesar
-
WHO Sebut Risiko Global Ebola Tetap Rendah setelah Kasus Pertama di Prancis
-
Pemkot Tangsel Perkuat Deteksi Dini di Layanan Kesehatan
-
Antiklimaks! Itulah Gambaran Perjalanan Timnas Belanda, Buah Meninggalkan Gaya Permainan Total Football
-
Pemkot Palu Luncurkan Aplikasi PaluGov dan Sistem E-Office untuk Pelayanan Publik
-
Harga Rata-rata Bensin di AS Lampaui 4 Dollar USD per Galon
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.