- Home
-
- Megapolitan
-
- Pramono Ingatkan Penetapan...
Pramono Ingatkan Penetapan UMP Harus Lewati Kesepakatan Dewan Pengupahan
Jumat, 09 Jan 2026, 21:20 WIBJakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan harus sepakat dengan Dewan Pengupahan tentang upah minimum provinsi (UMP) 2026 sehingga tidak akan mengambil kebijakan apa pun terkait hal itu.
âIntinya apa yang sudah kita sepakati di Dewan Pengupahan, saya akan jalankan. Tentunya saya tidak akan mengambil kebijakan tanpa apa yang sudah menjadi kesepakatan di Dewan Pengupahan,â kata Pramono di Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
Terkait UMP Jakarta, Pramono menilai jumlahnya sudah relatif cukup baik. Namun, apabila masih ada pihak yang keberatan dengan keputusan tersebut, ia tak melarang untuk melakukan aksi unjuk rasa.
âSekali lagi, kalau memang masih ada yang keberatan, ini kan negara demokrasi. Boleh-boleh saja (unjuk rasa),â ujar Pramono.
Sebelumnya, Pramono resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Ibu Kota sebesar Rp5.729.876.
Adapun Pramono menjelaskan, UMP Jakarta sebelumnya sebesar Rp5.396.761 sehingga kenaikan UMP tahun ini sebesar 6,17 persen atau Rp333.115.
Pramono mengatakan penetapan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan. Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9.
âDalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,â kata Pramono.
Namun pada Kamis (8/1), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis, menuntut penyesuaian upah minimum di DKI Jakarta dan pengembalian upah sektoral di Jawa Barat.
Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari demonstrasi pada 29 dan 30 Desember 2025, yang membawa tuntutan serupa terkait penetapan upah 2026.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan UMP 2026 menjadi 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL) serta menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) lima persen di atas KHL.
"Kita nggak mau 'lip service', kita nggak mau hanya sekedar kata-kata, yang kita mau bukti," tegas Said.
Ia menyampaikan alternatif kebijakan berupa pemberian subsidi langsung kepada pekerja bila penyesuaian UMP belum dapat dilakukan.
âKalau (upah) memang tetap Rp5,73 juta setiap buruh penerima upah minimun disubsidi oleh pemerintah DKI Jakarta Rp200 ribu sampai satu tahun,â ujarnya.
Said menilai struktur upah di Jakarta belum mencerminkan karakter wilayah sebagai pusat jasa, perdagangan dan teknologi.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kesepakatan Besar! Pemkab Sleman dan Pedagang Sepakat Tata Ulang Pasar Godean
-
UMKM Jangan Hanya Andalkan Marketplace, Bangun Website Sendiri Sekarang
-
Bukan Sekadar Pasar Hewan! Sentra Fauna Jakarta Siap Jadi Wisata Edukasi dan Kuliner di Lenteng Agung
-
Ilmuwan Australia Ungkap Asal Usul Karbon di Lahan Basah Pesisir
-
Kementerian Ekonomi Kreatif Rilis Jingle Koperasi Desa Merah Putih
-
Mauro Zijlstra Gabung di Timnas Indonesia Senior, Kluivert Sambut Baik Bisa untuk Gantikan Peran Romeny
-
Dinas TPHP Banggai Salurkan Bantuan Alsintan ke Kelompok Tani
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.