Pramono Ingatkan Penetapan UMP Harus Lewati Kesepakatan Dewan Pengupahan

Jumat, 09 Jan 2026, 21:20 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan harus sepakat dengan Dewan Pengupahan tentang upah minimum provinsi (UMP) 2026 sehingga tidak akan mengambil kebijakan apa pun terkait hal itu.

“Intinya apa yang sudah kita sepakati di Dewan Pengupahan, saya akan jalankan. Tentunya saya tidak akan mengambil kebijakan tanpa apa yang sudah menjadi kesepakatan di Dewan Pengupahan,” kata Pramono di Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

Ket. Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat dijumpai di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (9/1). — Sumber: Antara

Terkait UMP Jakarta, Pramono menilai jumlahnya sudah relatif cukup baik. Namun, apabila masih ada pihak yang keberatan dengan keputusan tersebut, ia tak melarang untuk melakukan aksi unjuk rasa.

“Sekali lagi, kalau memang masih ada yang keberatan, ini kan negara demokrasi. Boleh-boleh saja (unjuk rasa),” ujar Pramono.

Sebelumnya, Pramono resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Ibu Kota sebesar Rp5.729.876.

Adapun Pramono menjelaskan, UMP Jakarta sebelumnya sebesar Rp5.396.761 sehingga kenaikan UMP tahun ini sebesar 6,17 persen atau Rp333.115.

Pramono mengatakan penetapan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan. Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9.

“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” kata Pramono.

Namun pada Kamis (8/1), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis, menuntut penyesuaian upah minimum di DKI Jakarta dan pengembalian upah sektoral di Jawa Barat.

Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari demonstrasi pada 29 dan 30 Desember 2025, yang membawa tuntutan serupa terkait penetapan upah 2026.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan UMP 2026 menjadi 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL) serta menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) lima persen di atas KHL.

"Kita nggak mau 'lip service', kita nggak mau hanya sekedar kata-kata, yang kita mau bukti," tegas Said.

Ia menyampaikan alternatif kebijakan berupa pemberian subsidi langsung kepada pekerja bila penyesuaian UMP belum dapat dilakukan.

“Kalau (upah) memang tetap Rp5,73 juta setiap buruh penerima upah minimun disubsidi oleh pemerintah DKI Jakarta Rp200 ribu sampai satu tahun,” ujarnya.

Said menilai struktur upah di Jakarta belum mencerminkan karakter wilayah sebagai pusat jasa, perdagangan dan teknologi.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Sirene Meraung di IT Semarang, Simulasi Darurat Pertamina Uji Ketangguhan Hadapi Tumpahan Minyak dan Kebakaran Laut

Cermati Pengalihan Lalu Lintas Selama Jam Bebas Kendaraan di Jalan Rasuna Said  

Operasi Katarak Gratis di Kapuas Hulu Kembalikan Harapan Melalui Penglihatan

Buruan War Tiket Kereta Api, Ada Potongan 30 Persen

Jateng Kejar Target 970 Ribu Hektare Lahan Sawah Dilindungi, Gubernur Luthfi: Jangan Sampai Beralih Fungsi

Pemprov Jateng Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi Terbaik Regional Jawa-Bali, Ahmad Luthfi Tekankan Kolaborasi Daerah

Sony Rilis Poster Spider-Man: Brand New Day Versi Tiongkok, Sinopsis Evolusi Peter Parker dan Atagonis Misterius

Kuasai 72 Persen Pasar Herbal Nasional, Perusahaan Jamu Terbesar ini Percepat Ekspansi ke China dan India

Mahasiswa Kedokteran UNNES Belajar Riset Herbal

85 Investor Global Lirik Proyek Sampah Jadi Listrik Rp3 Triliun, Wali Kota Agustina Dorong Semarang Jadi Magnet Investasi Hijau

Cimahi Berpeluang Jadi Kota Animasi Indonesia, Didukung DPR RI

Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pembiayaan Pembangunan Kian Diakui

Kabar Baik! KAI Berikan Diskon 30 Persen Tiket KA Ekonomi saat Libur Sekolah

Semoga Dihemat Tidak Dihambur-hamburkan, Pemerintah Sedot Utang Lagi Rp386 Triliun

Mencari “Yesus yang Tersamar”, 35 Tahun Sinta Hidayat Melayani Pemulung dan Tunawisma Jakarta

Mau Liburan Keluarga? Pastikan Dana Darurat dan Biaya Sekolah Sudah Aman

Pemerintah Wajibkan SPPG Borong Telur Peternak, Aturannya Resmi Keluar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.