Aturan Baru OJK: UMKM Tak Lagi Tersandera Jaminan

Jumat, 09 Jan 2026, 21:53 WIB

JAKARTA – Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengecualikan UMKM dari kewajiban penyerahan agunan dalam Pembiayaan Modal Kerja mencerminkan upaya struktural untuk memperluas akses pembiayaan yang lebih inklusif.

Kebijakan yang diatur dalam POJK Nomor 35 Tahun 2025 ini mengurangi hambatan utama UMKM dalam mengakses modal, khususnya keterbatasan aset sebagai jaminan.

Ket. Foto: Diah, pemilik merek dagang kuliner khas Betawi, Ben Tjok Pulo menata produknya saat bazar UMKM di Kantor Walikota Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. — Sumber: Koran Jakarta/ M Ismail.

Dengan pelonggaran persyaratan agunan, OJK mendorong lembaga pembiayaan untuk lebih menitikberatkan pada kelayakan usaha dan arus kas, sekaligus memperkuat peran pembiayaan produktif dalam menopang pertumbuhan sektor riil tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

“Pengecualian kewajiban agunan untuk pembiayaan modal kerja melalui Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana hingga Rp100 juta per debitur kepada debitur UMKM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Jumat (9/1).

Pengecualian tersebut, lanjut dia, hanya bagi perusahaan pembiayaan dengan rasio modal inti dibandingkan dengan modal disetor lebih dari 100 persen.

Ia menuturkan, POJK yang berlaku mulai 22 Desember 2025 tersebut hakikatnya merupakan deregulasi yang menyederhanakan dan menyesuaikan ketentuan pembiayaan untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan.

Selain POJK Nomor 35 Tahun 2025, Agusman menyampaikan bahwa pihaknya juga menerbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) yang berlaku mulai 15 Desember 2025.

Ia mengatakan, aturan tersebut memberikan kesempatan bagi bank umum maupun perusahaan pembiayaan yang terdaftar secara resmi di OJK untuk menyelenggarakan layanan paylater secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.

Regulasi tersebut memberikan kriteria yang lebih jelas tentang layanan BNPL, yakni kegiatan penyaluran pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa secara non-tunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran.

POJK Nomor 32 Tahun 2025 juga mewajibkan penyelenggara BNPL untuk memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami oleh para nasabah, mencakup informasi mengenai sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi penting lainnya.

Lebih lanjut, peraturan tersebut memberikan OJK kewenangan untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.

Selain kedua aturan tersebut, Agusman menyatakan, pihaknya juga telah menerbitkan dua POJK lainnya, yakni POJK Nomor 41 Tahun 2025 dan POJK Nomor 42 Tahun 2025.

POJK Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkantor Pusat di Luar Negeri mengatur perizinan pembukaan kantor perwakilan, kegiatan kantor perwakilan, pemeriksaan terhadap kantor perwakilan, dan penutupan kantor perwakilan.

Sementara POJK Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan PVML mengatur kewajiban memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas untuk memastikan kebenaran, keakuratan serta transparansi informasi keuangan dalam Laporan Keuangan yang dihasilkan.

Selain itu, diatur juga antara lain mengenai tugas dan tanggung jawab direksi, dewan komisaris, dan komite audit serta peran pemegang saham pengendali dan pihak terafiliasi dalam proses pelaporan keuangan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.