Pemkab Bekasi Raih Predikat Memuaskan dalam Transformasi Digital, Sayang Bupatinya Terjerat Kasus Korupsi

Kamis, 08 Jan 2026, 07:42 WIB

KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat (Jabar), mendapatkan predikat memuaskan dalam penilaian transformasi digital pemerintahan berdasarkan hasil pemantauan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2025 oleh Kemenpan dan RB Republik Indonesia. Sayangnya, KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap Bupati Bekasi  Ade Kuswara Kunang.

Kepala Dinas Kominfosantik Kabupaten Bekasi Yan Yan Akhmad Kurnia menyatakan predikat kategori memuaskan itu diterima usai Kabupaten Bekasi sukses meraih nilai indeks SPBE sebesar 4,48, tertinggi dalam kurun lima tahun terakhir.

Ket. Foto: Gedung pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jabar. — Sumber: antara foto

"Tahun 2021 kita mendapat nilai 1,60 dan setelahnya terus meningkat. 2022 menjadi 1,71, kemudian 3,28 dan naik kembali menjadi 4,08 pada 2024 hingga mencapai 4,48 pada tahun 2025," katanya di Cikarang, Rabu.

Ia mengungkapkan keberhasilan tersebut tidak terlepas dari upaya penguatan kebijakan, tata kelola hingga layanan SPBE secara konsisten dengan terus mendorong integrasi sistem, penataan arsitektur serta peningkatan kualitas layanan digital lintas perangkat daerah.

"Indeks SPBE 4,48 ini bukan sekadar capaian angka tetapi mencerminkan kematangan kebijakan, tata kelola serta kualitas layanan digital pemerintahan di Kabupaten Bekasi. Kami terus mendorong integrasi sistem, penguatan regulasi dan standardisasi layanan agar manfaat SPBE benar-benar dirasakan oleh pemerintah maupun masyarakat," ucapnya.

Kepala Bidang Teknologi, Informasi dan Komunikasi pada Dinas Kominfosantik Kabupaten Bekasi Bahrul Ulum menjelaskan penerapan SPBE mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kinerja birokrasi.

Proses administrasi menjadi lebih cepat, transparan dan akuntabel serta koordinasi antar perangkat daerah semakin terintegrasi melalui sistem digital yang terus disempurnakan.

"SPBE mendorong koordinasi antar perangkat daerah semakin terintegrasi, pengambilan keputusan berbasis data serta pengawasan kinerja menjadi lebih terukur," ucapnya.

Ia menyatakan semakin tinggi nilai indeks SPBE maka semakin besar juga manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat sebab sistem ini mampu merubah sistem layanan publik menjadi semakin modern dan mudah diakses.

"Layanan semakin lebih cepat dan tidak lagi bergantung pada proses manual yang berbelit. Digitalisasi layanan publik mampu memangkas waktu, biaya dan meningkatkan kepastian layanan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi," katanya.

Bahrul menjelaskan penilaian indeks SPBE dilakukan dengan mengukur tingkat kematangan penerapan pemerintahan digital melalui empat domain utama yang saling terintegrasi di antaranya kebijakan mencakup kesiapan regulasi dan kebijakan internal sebagai landasan transformasi.

Kedua, tata kelola yang menilai perencanaan strategis, kesiapan infrastruktur teknologi informasi serta koordinasi penyelenggaraan lintas perangkat daerah. Selanjutnya manajemen, mengukur kemampuan mengelola risiko, keamanan informasi, sumber daya dan keberlanjutan sistem digital.

Terakhir adalah layanan dengan menilai kualitas layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik berbasis elektronik yang dirasakan langsung oleh aparatur maupun masyarakat.

Keempat domain ini mencakup delapan aspek penilaian dan menjadi gambaran utuh tingkat kematangan transformasi digital di suatu daerah.

Pencapaian ini, katanya, menguatkan komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pemerintahan berbasis digital, sejalan dengan arah kebijakan nasional menuju pemerintahan digital.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT kesepuluh pada tahun 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

  • Pemkab Bekasi
  • Transformasi Digital
  • Predikat Memuaskan

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.