Kehadiran Tentara di Sidang Nadiem Makarim, TNI Tegaskan Hanya Tugas Pengamanan
Selasa, 06 Jan 2026, 19:10 WIBJAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan klarifikasi resmi terkait kehadiran tiga prajurit yang sempat berdiri di barisan depan pengunjung ruang sidang mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kehadiran aparat TNI tersebut sempat menjadi perhatian majelis hakim saat persidangan berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Aulia Dwi menegaskan bahwa kehadiran tiga prajurit itu sama sekali tidak berkaitan dengan perkara hukum yang sedang disidangkan. Ia menekankan bahwa prajurit TNI hanya menjalankan tugas pengamanan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan," ujar Brigjen Aulia saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Aulia menjelaskan, penugasan personel TNI itu didasarkan pada kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan Agung. Selain itu, pengamanan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025.
Ia menuturkan bahwa pihak Kejaksaan memang mengajukan permintaan bantuan pengamanan kepada TNI. Permintaan tersebut menjadi dasar penempatan prajurit di sejumlah lokasi, termasuk di area persidangan.
"Hal itu berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI," jelas Aulia.
Ia menambahkan bahwa aturan tersebut juga diatur secara eksplisit dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, perlindungan negara terhadap jaksa disebut dapat dilakukan oleh TNI. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 huruf b yang menjadi rujukan pelaksanaan pengamanan.
Aulia menegaskan, meski berada di ruang sidang, prajurit TNI tidak terlibat dalam jalannya persidangan maupun proses hukum perkara Nadiem. Ia memastikan sikap TNI tetap profesional dan netral.
"TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum juga telah memberikan penjelasan singkat terkait keberadaan prajurit TNI di ruang sidang. Jaksa menyebut kehadiran tersebut semata untuk kepentingan keamanan.
"Itu kan keamanan," kata Jaksa Roy Riadi seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1).
Roy menambahkan, pelibatan TNI dalam pengamanan sudah berjalan di sejumlah penanganan perkara. Kerja sama ini merupakan bagian dari penguatan keamanan institusi kejaksaan.
Penjelasan TNI ini muncul setelah majelis hakim sempat menegur tiga prajurit yang berdiri di depan kursi pengunjung sidang. Hakim meminta agar posisi mereka disesuaikan karena dinilai mengganggu jalannya persidangan.
Setelah ditegur, ketiga prajurit tersebut kemudian berpindah ke bagian belakang kursi pengunjung. Persidangan pun kembali dilanjutkan tanpa gangguan, sementara TNI menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
- TNI
- Kejaksaan Agung
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Pengadilan Tipikor
- Persidangan
- sidang
- Nadiem Makarim
- Sidang Kasus Nadiem Makarim
- Sidang Nadiem Makarim
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Kemhan Sampaikan Duka Cita, Dua Peserta Program SPPI Meninggal Dunia Saat Latsarmil
-
Memperkuat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
-
Hasil Liga Champions: Arsenal Bermain Imbang 1-1 Lawan Atletico
-
Putra Tri Melangkah ke Semifinal World Climbing Series Wujiang 2026
-
Ratusan Aparat dan Pengusaha Belajar Kelola Keuangan Tanpa Ketergantungan Utang
-
Hasil Liga Eropa, Aston Villa Ditantang Freiburg di Final
-
Gencatan Senjata Kian Rapuh: UEA Diserang Rudal Saat Negosiasi Iran-AS Masih Buntu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.