Terlibat Kekerasan Seksual, Jepang Hukum 281 Guru

Rabu, 24 Des 2025, 00:34 WIB

TOKYO - Total 281 guru dan staf sekolah negeri di Jepang dijatuhi sanksi disiplin atas tindak kekerasan atau kejahatan seksual pada tahun fiskal 2024, menurut kementerian pendidikan negara itu.

Data yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi Jepang pada Senin (22/12) itu menunjukkan bahwa dari April 2024 hingga Maret 2025, di antara 281 kasus, sebanyak 167 orang dipecat dari jabatannya, 51 diskors, dan 25 lainnya dikenai pemotongan upah.

Dalam 134 kasus, para korban merupakan anak-anak atau pelajar. Dari 134 kasus itu, sebanyak 132 orang dipecat dan dua lainnya diskors, tunjuk survei tersebut.

Menyusul terungkapnya serangkaian kasus yang melibatkan para guru dan staf sekolah yang melakukan berbagai tindakan seperti merekam secara diam-diam, voyeurisme, dan perilaku tidak senonoh, kementerian pendidikan tersebut telah menginstruksikan dewan pendidikan daerah untuk memperkuat langkah pencegahan dan pengawasan, lapor Kyodo News pada Senin.

Survei itu menjangkau sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas negeri di seluruh Jepang, dan mencakup data dari 67 dewan pendidikan di seluruh prefektur dan kota yang ditunjuk di seantero negara itu, menurut kementerian tersebut. Ant/Xinhua

Ket. Foto: — Sumber: AFP/Kazuhiro NOGI

  • kekerasan seksual

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Deri Henriawan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.