Pemprov Papua Barat Tetapkan UMP Tahun 2026 Sebesar Rp3,84 Juta           

Rabu, 24 Des 2025, 08:25 WIB

MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.841.000 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 343 Tahun 2025.

Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Papua Barat, Melkias Werinussa, di Manokwari, Rabu (24/12), mengatakan UMP 2026 mengalami peningkatan 6,25 persen dibanding UMP 2025.

Ket. Foto: Asisten II Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Melkias Werinussa (kedua kiri) menunjukkan surat keputusan gubernur tentang penetapan UMP 2026 dan UMSP 2026 saat konferensi pers di Manokwari. — Sumber: ANTARA

"Tahun 2025, UMP Papua Barat sebesar Rp3.615.000 dengan demikian terdapat kenaikan sebesar Rp226 ribu," ujar Melkias.

Selain itu, katanya, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang meliputi, industri semen Rp4.091.000 dan pertambangan gas alam Rp5.880.000.

Kemudian, subsektor pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi, penggergajian kayu, veneer, industri kayu bakar, dan pelet kayu Rp3.991.000, serta industri minyak mentah kelapa sawit Rp3.991.000.

"Termasuk subsektor pembekuan ikan, industri pembekuan biota lainnya, industri pengolahan dan pengawetan lainnya, serta industri minyak ikan Rp3.991.000," ujar dia.

Ia menjelaskan bahwa UMP 2026 dan UMSP 2026 merupakan hasil penghitungan tim pakar Dewan Pengupahan Papua Barat yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

Besaran UMP maupun UMPS terlebih dahulu dilakukan pembahasan yang melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua Barat, dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Papua Barat.

"Tim pakar hanya menghitung besaran angka upah untuk dibahas. Teman-teman Apindo dan serikat buruh sudah sepakat, sehingga bisa ditetapkan," ujar dia.

Ia mengingatkan, seluruh perusahaan berskala menengah dan besar di Papua Barat wajib membayar upah pekerja sesuai besaran upah minimum yang mulai diterapkan sejak 1 Januari 2026.

UMP Papua Barat tahun 2026 berlaku untuk pekerja atau buruh dengan tingkat jabatan paling rendah dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

"Maka, UMP 2025 sudah tidak berlaku lagi. Perusahaan skala menengah ke atas wajib bayar upah pekerja sesuai nilai UMP 2026," katanya.

Melkias juga mengatakan bahwa seluruh pekerjaan yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan proses produksi, wajib menerima bayaran dari perusahaan sesuai UMSP 2026.

Pengusaha wajib menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan serta tingkat produktivitas, sebagai pedoman bagi buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

"Perusahaan sektoral juga wajib menyusun dan menerapkan struktur skala upah," ujar dia.

Dalam beleid tersebut, pembayaran upah minimum bagi pekerja harian lepas ditetapkan dalam bentuk upah bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran.

Perhitungan upah harian dilakukan dengan ketentuan, yakni bagi pekerja pada perusahaan dengan sistem enam hari kerja dalam seminggu, upah sehari sebesar upah minimum bulanan dibagi 25 hari kerja.

Sementara itu, bagi pekerja pada perusahaan dengan sistem lima hari kerja dalam seminggu, upah sehari sebesar upah minimum bulanan dibagi 21 hari kerja.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.