Pemkot Magelang Sosialisasikan Hasil Penghitungan UMK 2026 kepada Pengusaha dan Pekerja

Selasa, 23 Des 2025, 19:05 WIB

Magelang - Pemerintah Kota Magelang mensosialisasikan hasil penghitungan Upah Minimum Kota (UMK) Magelang Tahun 2026 kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan.

Wali Kota Magelang Damar Prasetyono di Magelang, Selasa (23/12), menyatakan kebijakan UMK bukan keputusan sepihak kepala daerah, melainkan hasil proses negara yang mengacu pada regulasi nasional dan data ekonomi yang objektif.

Ket. Foto: Wali Kota Magelang Damar Prasetyono menyosialisasikan UMK 2026 di Magelang, Selasa (23/12). — Sumber: Antara

Kegiatan tersebut digelar di Gedung Wanita Kota Magelang dan diikuti perwakilan dari 110 perusahaan.

"UMK adalah kebijakan negara yang dihitung berdasarkan regulasi nasional, menggunakan data ekonomi objektif, serta melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang representatif," katanya.

Adapun hasil penghitungan UMK Kota Magelang Tahun 2026 merupakan proses yang sah, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah, berada di posisi menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

"Upah minimum adalah batas paling bawah, bukan batas paling atas. UMK merupakan jaring pengaman bagi pekerja," katanya.

Karena itu, katanya, perusahaan yang memiliki kemampuan didorong untuk memberikan pengupahan yang lebih baik melalui dialog internal dan hubungan industrial yang sehat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Magelang Susilowati menjelaskan sosialisasi ini menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan terstruktur.

Menurutnya, salah satu upaya mewujudkan pengupahan yang adil adalah dengan menciptakan pengupahan berbasis struktur dan skala upah.

"Karena itu, kami memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi hasil perhitungan upah minimum agar dapat dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh perusahaan," katanya.

Ia menyampaikan sosialisasi tahun ini dilaksanakan pada 23 Desember 2025, menyesuaikan dengan jadwal dari pemerintah pusat yang mengalami penyesuaian waktu.

"Tujuan sosialisasi ini adalah memberikan informasi sekaligus sarana koordinasi antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah terkait UMK Tahun 2026," katanya.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Magelang Edi Sutrisno menuturkan sosialisasi ini juga bertujuan memberikan informasi awal kepada perusahaan agar siap menghadapi penetapan UMK dan menghindari potensi gejolak di lapangan.

"UMK masih menunggu penetapan pada 24 Desember 2025. Informasi awal ini penting agar perusahaan siap, karena seharusnya UMK sudah diumumkan sejak November," katanya.

Ia mengakui keterlambatan penetapan terjadi karena berbagai faktor, mulai dari penyesuaian kebijakan pemerintah pusat hingga kondisi ekonomi global.

"Pengusaha itu memiliki perencanaan bisnis, termasuk biaya tenaga kerja. Namun, kondisi ekonomi, geopolitik, hingga situasi global turut memengaruhi, sehingga penetapan dari pusat juga mengalami keterlambatan," katanya.

UMK Kota Magelang Tahun 2026 diusulkan naik sebesar Rp148.055 atau 6,49 persen, dari UMK Tahun 2025, yaitu sebesar Rp2.281.230 menjadi Rp2.429.285.

UMK Tahun 2025 sebelumnya juga naik Rp139.230 atau 6,5 persen dari UMK Tahun 2024, yaitu sebesar Rp2.142.000 menjadi RP2.281.230.

  • Pemkot Magelang

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal”

Shin Tae-yong Puas Pola Permainan Persija Nyaris Sempurna Jelang Liga

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.