Kasus Sertifikat K3 Memanas, Dugaan Aliran Dana ke Mantan Menaker Disorot

Jumat, 08 Mei 2026, 17:03 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganalisis fakta persidangan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terkait dugaan aliran uang kepada mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

“Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan tentu nanti dianalisis dan ditelaah oleh jaksa penuntut umum KPK, dan itu juga terbuka kemungkinan untuk didalami lagi oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Ket. Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5). — Sumber: Antara Foto

Menurut Budi, hal tersebut dimungkinkan karena proses penyidikan perkara dugaan pemerasan sertifikat K3 masih terus berjalan.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Ida Fauziyah dalam waktu dekat, Budi mengatakan KPK akan menyampaikan kepada publik apabila agenda pemeriksaan tersebut dilakukan.

“Untuk pemanggilan, nanti kalau ada, kami pasti akan informasikan ke teman-teman,” katanya.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Adapun para tersangka dalam kasus tersebut meliputi:

1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025 Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025 Subhan (SB)
4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020–2025 Anitasari Kusumawati (AK)
5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret–Agustus 2025 Fahrurozi (FAH)
6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
7. Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

Setelah itu, pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap (CFH), serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang (HR).

Kemudian dalam persidangan kasus tersebut pada 6 Mei 2026, Irvian Bobby mengaku sempat diminta membantu Ida Fauziyah saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPR RI pada Pemilu 2024. Dia mengaku membantu memberikan uang sekitar Rp200 juta pada sejumlah kegiatan Ida Fauziyah.

“Jadi, pada saat itu di 2024, Bu Menteri itu ingin menyalonkan diri sebagai DPR. Nah kemudian dapil beliau itu di Jakarta Selatan dan di Jakarta Pusat. Saya diminta untuk membantu melaksanakan kegiatan di sana," kata dia.

  • Kasus K3

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.