Komisi Reformasi Polri Nilai Promosi dan Rekrutmen Polisi Perlu Dibenahi
Senin, 22 Des 2025, 17:45 WIBYogyakarta - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD mengakui komisi tersebut turut menyoroti persoalan promosi dan rekrutmen di tubuh kepolisian yang dinilai masih bermasalah.
"Rekrutmen, promosi, rotasi, dan sebagainya itu menjadi bagian yang dibahas," ujar Mahfud di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (22/12).
Mahfud mencatat masih ada persoalan dalam proses kenaikan pangkat di kepolisian, di antaranya anggota yang belum memenuhi syarat namun bisa naik pangkat lebih cepat.
"Kita mencatat ada orang yang pangkatnya 'enggak' naik-naik, ada orang yang belum memenuhi syarat tiba-tiba sudah naik pangkat," kata dia.
Mahfud juga mengungkap adanya dugaan praktik pembayaran dalam proses rekrutmen maupun pendidikan di kepolisian di luar mekanisme resmi.
"Bahkan, orang ikut Sespim (Sekolah Staf dan Pimpinan Polri) agar dapat Brigjen, dan sebagainya itu bayar. Bayar ke siapa? Ya bayar ke temannya yang ngurus," ujar dia.
"Kalau ditanya di rekeningnya Polri, enggak ada, kan, tidak boleh bayar itu," lanjut Mahfud.
Ia menambahkan bahwa rekrutmen calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) juga disebut diwarnai sistem penjatahan.
"Jadi rekrutmen mau masuk Akpol juga sekarang sudah pakai jatah-jatahan juga. Sehingga produk-produk beberapa tahun terakhir ini tidak selektif sebenarnya, tapi karena kedekatan hubungan, karena hubungan politik, dan sebagainya," ucap dia.
Menurut Mahfud, berbagai persoalan tersebut kini masih dalam tahap pendalaman oleh KPRP.
"Itu semua menjadi bahan diskusi yang cukup mendalam, dan itu nanti akan diputus melalui masukan-masukan," ujar Mahfud.
- Komisi Reformasi Polri
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Benci Senin? Awas Bisa Picu Serangan Jantung hingga Mempercepat Kematian!
-
Polda NTB dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah di 31 Lokasi
-
Meskipun masih Ekspansif, IKI Juni 2025 Turun. Pelemahan Variabel Produksi jadi Pemicu
-
Macan Tutul Jantan Dievakuasi dari Kantor Balai Desa di Kuningan
-
Revisi UU Hak Cipta Dinilai Solusi Akhiri Polemik Royalti
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.