Apindo Setuju Imbauan Pemerintah untuk WFA, Asalkan …
Jumat, 19 Des 2025, 18:10 WIBJAKARTA â Imbauan penerapan Work From Anywhere (WFA) pada 29â31 Desember 2025 mencerminkan upaya pemerintah mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada periode akhir tahun.
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kepadatan transportasi dan aktivitas perkantoran, sekaligus menjaga kelancaran layanan publik dan stabilitas ekonomi.
Dari sisi produktivitas, WFA menjadi instrumen adaptif yang menyeimbangkan kebutuhan efisiensi kerja dengan mitigasi risiko gangguan operasional akibat tingginya arus perjalanan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mendukung kebijakan pemerintah terkait Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja selama 29-31 Desember 2025, dengan catatan imbauan tersebut tidak mengganggu aktivitas dunia usaha.
âKami tentu mendukung pemerintah (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan lain-lain. Tapi, jangan mengganggu dari segi jalannya ekonomi dunia usaha,â kata Shinta kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/12).
Shinta menjelaskan tidak semua pekerjaan bisa menerapkan sistem bekerja dari mana saja.
Sebagai contoh, pekerja pabrik dan pelayan tertentu yang berhadapan langsung dengan konsumen tidak mungkin dilakukan di luar tempat kerja. Terlebih, akhir tahun dikatakan menjadi momen puncak aktivitas masyarakat, sehingga sebagian jenis pekerjaan tidak bisa ditinggalkan.
âKalau kami dari pengusaha, tentunya ada jenis pekerjaan yang memang tidak mungkin (menerapkan WFA),â tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja agar dapat WFA selama 29-31 Desember 2025.
WFA atau Flexible Working Arrangement (FWA) adalah sistem kerja fleksibel yang memberikan kebebasan bagi karyawan dalam mengatur waktu dan tempat kerja sesuai dengan kebutuhan, tanpa mengorbankan produktivitas.
Imbauan tersebut memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri selama pelaksanaan WFA, seperti dapat mengecualikan terhadap sektor-sektor yang terkait dengan pelayanan masyarakat. Mulai dari sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, hingga sektor yang terkait kelangsungan produksi pabrik.
Pelaksanaan WFA diimbau pula agar tak dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja dan buruh, karena mereka tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajiban masing-masing.
âTerkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,â kata Yassierli.
âHal yang sama juga berlaku terkait dengan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau buruh yang bekerja secara WFA, kita juga mengimbau untuk diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar tetap bisa bekerja secara produktif,â ujar dia.
- Libur Nataru
- WFA
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemkot Bandung Kaji Penataan Angkot Jelang Nataru
-
Kondisi Tol Cipali Ramai Lancar pada Musim Libur Natal dan Tahun Baru
-
Konsumen Dibebani Biaya Tambahan, Service Charge Dipertanyakan Legalitasnya
-
Dispar DIY Pastikan Seluruh Destinasi Wisata Tetap Beroperasi Jelang Libur Nataru
-
Polri Siapkan Skenario Pengamanan
-
Mudik Nataru 2025/2026 Diprediksi Memuncak 20 Desember, Berikut Daftar Terminal yang Siap
-
Kata AirNav Indonesia, Dimasa Nataru Ini Jakarta-Denpasar Masih Jadi Rute Favorit Wisatawan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.