Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov - Kejati Babel Terapkan Pidana Kerja Sosial

📅 Kamis, 18 Des 2025, 16:17 WIB | Oleh:
Pemprov - Kejati Babel Terapkan Pidana Kerja Sosial Doc: ANTARA/HO/Diskominfo Babel
Ket. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani (kanan) usai menandatangani kerja sama penerapan penanganan pelaku tindak pidana kerja sosial di Namang, Kamis (18/12).

PANGKALPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Babel dalam penerapan penanganan pelaku tindak pidana kerja sosial yang akan diberlakukan pada 2026 di daerah itu.

"Ini menjadi momentum penting dalam menerapkan kebijakan pemidanaan kerja sosial yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan pelaku tindak pidana tersebut," kata Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani usai Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kesepakatan dengan Kejati Babel di Namang, Kamis.

Ia mengatakan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari perubahan besar dalam sistem pemidanaan dengan terbitnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

"Dalam KUHP baru ini, memperluas jenis pidana pokok baru yaitu pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif dari pidana penjara yang ada selama ini," katanya.

Ia menyatakan pidana kerja sosial adalah bentuk pidana yang memberikan kesempatan pelaku kejahatan, untuk memperbaiki diri dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Keberadaan pidana kerja sosial menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Peluang karena keduanya dapat menjadi instrumen penting menuju sistem pemidanaan yang lebih humanis. Sementara tantangannya itu karena tanpa dukungan teknis, putusan hakim sulit diimplementasikan.

"Pidana kerja sosial ini bukan sekedar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat," katanya.

Menurut dia melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana sosial akan diarahkan menjalani hukuman pidana pelayanan masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu administrasi ringan di kantor, membantu lansia di panti lansia, dan juga dapat dilakukan di rumah sakit, sekolah, lembaga-lembaga sosial seperti panti asuhan, panti lansia ataupun lembaga lainnya.

"Keberhasilan implementasi pidana kerja sosial ini, sangat tergantung pada sinergi semua pihak pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga sosial serta masyarakat," katanya.

Direktur B pada pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Zullikar Tanjung mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang melaksanakan penandatanganan kerja sama ini.

"Kolaborasi sinergitas ini tentunya akan menjadi langkah strategis dalam menentukan pelayanan hukum serta tata kelola pemidanaan yang profesional dan bermartabat," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
  • Profil Empat Nama Pemain Tambahan Timnas yang Akan Direkrut untuk Piala Asia 2027
    Timnas bakal lebih tajam dengan tambahan pemain ini ...
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
Megapolitan
Bogor Siapkan Bansos untuk ...
Megapolitan
Keluarga Didorong Jadi Moto...

AI Dimanfaatkan untuk Atasi Kekumuhan

47 menit yang lalu | Deri Henriawan

Megapolitan
AI Dimanfaatkan untuk Atasi...
Advertisement
Fenomena Tikungan ke-13 Mandalika: Antara Mitos Atau Sekadar Medan Balap yang Sulit?

Fenomena Tikungan ke-13 Mandalika: Antara Mitos Atau Sekadar Medan Balap yang Sulit?

08 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.