Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov - Kejati Babel Terapkan Pidana Kerja Sosial

📅 Kamis, 18 Des 2025, 16:17 WIB | Oleh:
Pemprov - Kejati Babel Terapkan Pidana Kerja Sosial Doc: ANTARA/HO/Diskominfo Babel
Ket. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani (kanan) usai menandatangani kerja sama penerapan penanganan pelaku tindak pidana kerja sosial di Namang, Kamis (18/12).

PANGKALPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Babel dalam penerapan penanganan pelaku tindak pidana kerja sosial yang akan diberlakukan pada 2026 di daerah itu.

"Ini menjadi momentum penting dalam menerapkan kebijakan pemidanaan kerja sosial yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan pelaku tindak pidana tersebut," kata Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani usai Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kesepakatan dengan Kejati Babel di Namang, Kamis.

Ia mengatakan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari perubahan besar dalam sistem pemidanaan dengan terbitnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

"Dalam KUHP baru ini, memperluas jenis pidana pokok baru yaitu pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif dari pidana penjara yang ada selama ini," katanya.

Ia menyatakan pidana kerja sosial adalah bentuk pidana yang memberikan kesempatan pelaku kejahatan, untuk memperbaiki diri dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Keberadaan pidana kerja sosial menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Peluang karena keduanya dapat menjadi instrumen penting menuju sistem pemidanaan yang lebih humanis. Sementara tantangannya itu karena tanpa dukungan teknis, putusan hakim sulit diimplementasikan.

"Pidana kerja sosial ini bukan sekedar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat," katanya.

Menurut dia melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana sosial akan diarahkan menjalani hukuman pidana pelayanan masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu administrasi ringan di kantor, membantu lansia di panti lansia, dan juga dapat dilakukan di rumah sakit, sekolah, lembaga-lembaga sosial seperti panti asuhan, panti lansia ataupun lembaga lainnya.

"Keberhasilan implementasi pidana kerja sosial ini, sangat tergantung pada sinergi semua pihak pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga sosial serta masyarakat," katanya.

Direktur B pada pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Zullikar Tanjung mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang melaksanakan penandatanganan kerja sama ini.

"Kolaborasi sinergitas ini tentunya akan menjadi langkah strategis dalam menentukan pelayanan hukum serta tata kelola pemidanaan yang profesional dan bermartabat," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bos Perusahaan AI Dunia Ingin Perlambat Pengembangan, Persaingan AS-Tiongkok Jadi Hambatan
    Sangat disayangkan melihat bagaimana niat baik untuk mengkaji ...
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp85.500/...
Advertisement
Klasemen Liga Spanyol: Barcelona Masih di Puncak, Madrid Naik ke Posisi Kedua

Klasemen Liga Spanyol: Barcelona Masih di Puncak, Madrid Naik ke Posisi Kedua

14 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.