Pemkab Bogor Terbitkan DELH Eiger Adventure Land

Kamis, 18 Des 2025, 06:23 WIB

KABUPATEN BOGOR - Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerbitkan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) untuk Eiger Adventure Land dengan nama perusahaan PT Eigerindo Multi Produk Industri di Kecamatan Megamendung, setelah terbitnya pencabutan sanksi administratif oleh Kementerian LH.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Bogor Roby Ruhyadi menjelaskan bahwa DELH merupakan persetujuan lingkungan setara dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan sebagai penyelaras atas kegiatan yang telah berjalan.

Ket. Foto: Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Bogor Roby Ruhyadi — Sumber: antara foto

“Kalau Amdal disusun sebelum kegiatan dilaksanakan, sementara Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup disusun untuk kegiatan yang sudah berjalan, yang dilaksanakan sebagai arahan atas sanksi administratif yang telah dikenakan kepada PT. Eigerindo Multi Produk Industri” kata Roby di Cibinong, Rabu.

Ia menegaskan bahwa penerbitan DELH dilaksanakan setelah adanya pencabutan sanksi administratif dari KLH. Selama sanksi administratif tersebut belum dicabut, pemerintah daerah tidak dalam posisi untuk menerbitkan persetujuan lingkungan apa pun atas pemrakarsa/pelaku kegiatan usaha yang masih terkena sanksi KLH. Terlebih bilamana arahan dari sanksi tersebut tidak selaras dengan prinsip penerbitan DELH.

“Secara prinsip, sebelum sanksi administratif tersebut dicabut oleh KLH, kami di daerah tidak boleh mengeluarkan dokumen persetujuan lingkungan” ujarnya.

Roby menjelaskan, evaluasi lingkungan hidup dilakukan terhadap dampak-dampak dan potensial dampak yang teridentifikasi atas aktivitas-aktivitas kegiatan usaha PT Eigerindo Multi Produk Industri. 

Sebagaimana Amdal, maka rekomendasi DELH mencakup rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan, termasuk diantaranya pengendalian limpasan air permukaan (run-off), manajemen drainase berwawasan lingkungan (eco-drainase), serta upaya-upaya konservasi vegetasi.

Dalam evaluasi tersebut, PT EMPI telah menerapkan konsep low impact development (LID) untuk mengendalikan aliran air hujan, antara lain: menerapkan saluran eco-drainase yang terintegrasi dengan kolam-kolam detensi guna menahan air agar tidak langsung mengalir ke sungai. 

Ke depan Pemkab Bogor meminta agar konstruksi yang terbangun berikutnya harus menerapkan konsep bangunan hijau atau green building untuk meminimalkan dampak lingkungan.

“Prinsipnya bagaimana air hujan tidak langsung masuk ke badan sungai, tapi ditahan terlebih dahulu dalam jumlah signifikan dan dilepas secara perlahan agar tidak terjadi ledakan debit sesaat di hilir pada saat hujan tinggi di kawasan Puncak,” katanya.

Selain pengelolaan air, aspek penanaman pohon juga menjadi bagian penting dalam evaluasi lingkungan. Menurut Roby, vegetasi ditanam dalam jumlah massif dan diarahkan pada jenis pohon yang sesuai dengan karakter kawasan hulu, termasuk diantaranya pelestarian plasma Nutfah berupa tanaman endemik serta tanaman langka di Kabupaten Bogor.

DLH Kabupaten Bogor menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan oleh PT. EMPI akan terus dilakukan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku, seiring dengan diterbitkannya dokumen evaluasi lingkungan hidup tersebut.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.