- Home
-
- Megapolitan
-
- DPRD DKI Usul Revisi UU DK...
DPRD DKI Usul Revisi UU DKJ soal Rasio Representasi Dewan
Minggu, 04 Okt 2026, 17:40 WIBJAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyampaikan aspirasi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2027. Salah satu usulan yang disampaikan yakni RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan usulan revisi tersebut diperlukan untuk memastikan kebutuhan dan karakteristik Jakarta dapat terakomodasi dalam regulasi yang mengatur Provinsi DKJ. Salah satu poin yang menjadi perhatian yakni perubahan Pasal 11 ayat 3.
"Khususnya perubahan Pasal 11 ayat 3," ujar Suhud, Jumat (2/10).
Suhud menjelaskan, usulan tersebut salah satunya dilatarbelakangi kebutuhan menjaga rasio representasi antara anggota DPRD dengan jumlah penduduk Jakarta. Saat ini, DPRD DKI Jakarta memiliki 106 kursi, tetapi berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tersebut jumlahnya berpotensi turun menjadi 85 kursi.
Sebelumnya, pengaturan kekhususan Jakarta dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 memungkinkan jumlah anggota DPRD mencapai 125 persen dari jumlah maksimal berdasarkan kategori jumlah penduduk. Ketentuan tersebut berkaitan dengan karakteristik Jakarta yang tidak memiliki DPRD di tingkat kabupaten atau kota.
Perubahan jumlah kursi DPRD tersebut dinilai dapat berpengaruh langsung terhadap rasio representasi masyarakat Jakarta. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena setiap anggota DPRD DKI harus menampung aspirasi masyarakat dalam jumlah yang besar.
"Jakarta itu, satu anggota dewan harus menampung aspirasi sampai 100 ribu warga," kata Suhud.
Menurut Suhud, kondisi tersebut dapat memengaruhi optimalisasi penyerapan aspirasi masyarakat. Karena itu, diperlukan pengaturan yang mampu menjaga representasi masyarakat di DPRD tetap proporsional dengan jumlah penduduk.
"Nah, saya kira ini problem. Sehingga terjadi bottleneck terhadap aspirasi warga," ucap Suhud.
Ia berharap pembahasan revisi UU DKJ nantinya dapat menghasilkan rasio representasi yang lebih ideal. Dengan rasio tersebut, aspirasi masyarakat diharapkan dapat diserap dan ditindaklanjuti secara lebih optimal.
"Ini kita usulkan agar rasio representasi itu bisa ideal dan aspirasi warga itu bisa ditampung dengan cepat," tutur dia.
DPRD DKI Jakarta masih mengkaji angka rasio representasi yang dinilai tepat untuk diterapkan. Perbandingan dengan kondisi di provinsi lain menjadi salah satu bahan yang digunakan dalam kajian tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan persoalan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta perlu dilihat berdasarkan rasio antara jumlah penduduk atau pemilih dengan jumlah kursi yang tersedia. Menurut dia, jumlah masyarakat yang direpresentasikan oleh setiap anggota DPRD DKI saat ini cukup besar sehingga perlu menjadi bagian dari pembahasan revisi UU DKJ.
"Setelah kami menghitung, kuota per satu kursi itu sangat besar sekali," kata Bob Hasan.
Bob menilai pembahasan revisi UU DKJ tidak hanya berkaitan dengan jumlah kursi DPRD, tetapi juga perlu mempertimbangkan perkembangan sistem pemerintahan dan politik di tingkat kota. Jika terdapat perubahan struktur pemerintahan di tingkat kota, hal tersebut juga perlu diperhitungkan dalam melihat desain kelembagaan pemerintahan Jakarta secara keseluruhan.
"Bila mana ada yang namanya DPRD kota, maka juga akan dimungkinkan atau niscaya kembali hadirnya walikota atau walikota madya yang kepemimpinannya dipilih langsung oleh rakyat," jelas Bob.
Karena itu, Bob menegaskan pembahasan revisi UU DKJ perlu melihat persoalan secara lebih luas dan tidak hanya berfokus pada jumlah kursi DPRD. Menurutnya, perubahan pengaturan kelembagaan di Jakarta juga harus dipertimbangkan dalam pembahasan revisi tersebut.
Setelah pertemuan tersebut, proses selanjutnya akan dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi untuk menentukan tahapan pengusulan revisi UU DKJ dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2027. DPRD DKI Jakarta berharap revisi tersebut dapat menjadi ruang untuk menyempurnakan pengaturan representasi politik di Jakarta.
Dengan demikian, penyerapan aspirasi masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih optimal sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Jakarta sebagai ibu kota.
- DPRD DKI Jakarta
- Pemprov DKI Jakarta
- RUU DKJ
- UU DKJ
- Perubahan RUU Prolegnas dan Prioritas
- baleg dpr ri
- Representasi Politik
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
-
Truk Kontainer Bermuatan 15 Ton Terperosok di Jalan Raya Bekasi Raya Cakung
-
BNN Gaungkan Perang Melawan Narkoba Lewat Seni Sunda
-
Transjakarta Bakal Kelola Transportasi Udara, Pemprov DKI Siapkan Fasilitas
-
Ye Live in Jakarta 2026, Pemprov DKI Siapkan Transportasi hingga Pengamanan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.