Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkot Kupang Dukung Sinergi Penerapan Pidana Kerja Sosial di NTT

📅 Rabu, 17 Des 2025, 09:02 WIB | Oleh:
 Pemkot Kupang Dukung Sinergi Penerapan Pidana Kerja Sosial di NTT Doc: antara foto
Ket. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se–Nusa Tenggara Timur tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana.

KUPANG - Wali Kota Kupang Christian Widodo mendukung sinergi penerapan pidana kerja sosial sebagai upaya memperkuat keadilan restoratif sekaligus menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab sosial pelaku terhadap masyarakat. 

“Pemerintah Kota Kupang siap mendukung sinergi penerapan pidana kerja sosial, sembari menunggu petunjuk teknis sebagai dasar pelaksanaan di lapangan,” katanya di Kupang, NTT, Selasa (16/12). 

Hal itu ia sampaikan saat mengikuti Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se–Nusa Tenggara Timur tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. 

Christian menjelaskan pidana kerja sosial dapat diarahkan pada kegiatan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat, seperti kebersihan taman kota, pelayanan sosial di panti jompo, serta kegiatan sosial di rumah-rumah ibadah. 

Menurut dia, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya Pemkot Kupang dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota.

“Pemkot Kupang siap menyediakan lokasi pelaksanaan sesuai dengan ketentuan teknis yang akan ditetapkan,” ujarnya. 

Ia menambahkan penandatanganan PKS juga menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menghadirkan pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo menegaskan penandatanganan PKS tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen nyata antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada pemulihan sosial. 

“Sinergi lintas lembaga dinilai menjadi kunci agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan adil, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya. 

Melalui penandatanganan PKS tersebut, Pemerintah Provinsi NTT bersama Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, serta pemerintah kabupaten/kota se-NTT menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih restoratif, berkeadilan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah NTT.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Polri Gelar Upacara Serah Terima Panji Tribrata

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Polri Gelar Upacara Serah T...
Megapolitan
Gubernur DKI Cek Pelayanan ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.