Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkot Kupang Dukung Sinergi Penerapan Pidana Kerja Sosial di NTT

📅 Rabu, 17 Des 2025, 09:02 WIB | Oleh:
 Pemkot Kupang Dukung Sinergi Penerapan Pidana Kerja Sosial di NTT Doc: antara foto
Ket. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se–Nusa Tenggara Timur tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana.

KUPANG - Wali Kota Kupang Christian Widodo mendukung sinergi penerapan pidana kerja sosial sebagai upaya memperkuat keadilan restoratif sekaligus menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab sosial pelaku terhadap masyarakat. 

“Pemerintah Kota Kupang siap mendukung sinergi penerapan pidana kerja sosial, sembari menunggu petunjuk teknis sebagai dasar pelaksanaan di lapangan,” katanya di Kupang, NTT, Selasa (16/12). 

Hal itu ia sampaikan saat mengikuti Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se–Nusa Tenggara Timur tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. 

Christian menjelaskan pidana kerja sosial dapat diarahkan pada kegiatan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat, seperti kebersihan taman kota, pelayanan sosial di panti jompo, serta kegiatan sosial di rumah-rumah ibadah. 

Menurut dia, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya Pemkot Kupang dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota.

“Pemkot Kupang siap menyediakan lokasi pelaksanaan sesuai dengan ketentuan teknis yang akan ditetapkan,” ujarnya. 

Ia menambahkan penandatanganan PKS juga menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menghadirkan pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo menegaskan penandatanganan PKS tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen nyata antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada pemulihan sosial. 

“Sinergi lintas lembaga dinilai menjadi kunci agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan adil, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya. 

Melalui penandatanganan PKS tersebut, Pemerintah Provinsi NTT bersama Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, serta pemerintah kabupaten/kota se-NTT menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih restoratif, berkeadilan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah NTT.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.