KPK Segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK
Selasa, 16 Des 2025, 16:10 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI-OJK. Mereka, merupakan anggota DPR (ST) dan (HG).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, proses hukum terhadap kedua tersangka saat ini telah memasuki tahap lanjutan.
âSebentar lagi. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG,â kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, yang dikutip, Selasa (16/12).
Asep menegaskan, KPK menargetkan penahanan ST dan HG dapat dilakukan sebelum akhir 2025. Ia memastikan proses tersebut tidak akan molor hingga memasuki tahun berikutnya.
âDalam waktu dekat, semoga tidak menyeberang bulan atau tahun. Tunggu saja ya,â kata Asep.
Pimpinan KPK Johanis Tanak mengatakan seluruh anggota DPR Komisi XI 2019-2024 akan didalami terkait aliran dana CSR BI-OJK. Tanak mengatakan penyidik akan mendalami aliran dana CSR, apakah disalurkan sesuai peruntukannya atau tidak.
âSemua anggota komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Seperti dua orang anggota komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,â kata Johanis Tanak kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (12/12).
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menghormati proses hukum yang dijalankan KPK. Hal itu disampaikan Misbakhun saat menanggapi temuan KPK soal dugaan mayoritas anggota Komisi XI DPR RI mendapatkan dana CSR dari BI dan OJK.
âKami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan ditetapkan KPK terkait program sosial Bank Indonesia. Di mana sudah ditetapkan orang-orang tersangka, terima kasih,â ujar Misbakhun melalui pesan singkat, Jumat (8/8) lalu.
Sebelumnya, salah satu tersangka berinisial ST mengungkap dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) diduga digunakan oleh seluruh anggota Komisi XI. Rata-rata diduga menggunakan uang CSR tersebut untuk berbagai kegiatan di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing yang disalurkan melalui yayasan.
"Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita aja," ujar ST di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan dua legislator sebagai tersangka penggunaan dana PSBI dan PJK 2020-2023. Mereka, HG dan ST yang disangkakan pasal dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
"Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai Tersangka. Yaitu: HG, dan ST, selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019 - 2024," kata Plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikantornya, Kamis (7/8). Ils/I-1
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Jembatan Gantung Bantaragung-Pemalang yang Putus Kini Kembali Terhubung
-
KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun terkait Kasus OTT Wali Kota Maidi
-
Ini Beda, Biar Pelayanan Maksimal, Ambon Jalankan WFH Bergilir
-
Masyarakat Diminta Tak Khawatir Hadapi El Nino, Kementan Siapkan Langkah Mitigasi Terukur
-
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
KPK Temukan Upaya untuk Menghambat Penyidikan Kasus Bea Cukai
-
Sambut HUT ke-80 TNI AU 2026, Lanud Sjamsudin Noor Gelar Pemeriksaan Mata Gratis untuk Masyarakat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.