514 Warisan Budaya Takbenda Indonesia Masuk Daftar Resmi Pemerintah
Selasa, 16 Des 2025, 03:00 WIBJakarta - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengatakan bahwa Indonesia pada 2025 telah menetapkan sebanyak 514 warisan budaya takbenda Indonesia (WBTbI) yang merupakan bentuk pelindungan warisan budaya Nusantara.
"Tahun ini kita menetapkan ada 514 warisan budaya Takbenda, Indonesia Intangible Cultural Heritage Indonesia, sehingga menambah jumlah dari total warisan budaya Indonesia yang telah ditetapkan dari yang tadinya 2.213 sekarang menjadi 2.727," ujar Fadli Zon saat ditemui dalam Malam Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia di Jakarta, Senin (15/12).
Penetapan ini diharapkan tak hanya menambah capaian namun juga menjadi bagian untuk menuju ekosistem dari masing-masing warisan budaya takbenda Indonesia.
"Jadi ke depan kita harapkan penetapan ini justru menjadi satu motivasi untuk meneruskan dan mengakselerasi kebangkitan dari warisan budaya tersebut. Dan kita berharap juga ada semacam upaya untuk meneruskan kewarisan budaya ini kepada generasi muda," ujarnya pula.
Ia juga menargetkan pada 2026 mendatang, penetapan WBTbI di Indonesia mampu mencapai setidaknya 1.000 hingga 2.000 warisan budaya, sebab menurutnya potensi dalam negeri potensi tersebut mencapai hingga puluhan ribu.
Ia mengemukakan syarat pengajuan warisan budaya takbenda meliputi tradisi yang telah ada dan berjalan lama, terdapat komunitas, memiliki lokasi jelas, serta terdapat para pegiat-pegiat budaya dan makna nilai budaya di dalamnya.
Pada malam apresiasi turut digelar penyerahan Sertifikat Penetapan WBTbI kepada Pemerintah Daerah Jambi, Jawa Tengah, Lampung, Kalimantan Utara, Jawa Barat, Banten yang menjadi penanda penting atas tanggung jawab bersama dalam menindaklanjuti penetapan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan mengatakan bahwa jumlah usulan yang masuk ke kementerian sebanyak 804 usulan dari 35 provinsi.Â
"Banyaknya warisan budaya takbenda Indonesia tidak boleh hanya berhenti pada status penetapan saja sejalan dengan undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan yang mengamanatkan pentingnya tindak lanjut dan aksi nyata setelah penetapan ini dalam upaya pelestarian warisan budaya melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan," katanya.
Penetapan warisan budaya takbenda ini diharapkan mampu dikembangkan dan didaftarkan sebagai kekayaan intelektual. "Jadi di tahun ini kita sudah mengusulkan kepada Kementerian Hukum sebanyak 125, mudah-mudahan dari 514 nanti kita bisa bersama-sama lagi untuk mengusulkan kepada Kementerian Hukum agar ditetapkan dalam kekayaan intelektual," pungkasnya.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
BNPB Ungkap Aceh Masih Kesulitan Air Bersih dan BBM
-
FDA Temukan Unsur Radioaktif di Udang Beku RI, AS Langsung Tarik dari Peredaran!
-
Potensi Pendapatan DKI Capai 1 Triliun Rupiah dari Sejuta Lebih Kendaraan yang Belum Bayar Pajak
-
PSSI Perlu Selidiki Laga Arema VS Semen Padang, Sebab Sebelumnya Santer Arema Akan Mengalah agar Semen Padang tak Terdegradasi
-
DIY Kukuhkan Pengakuan Nasional atas 33 WBTb dan 28 Cagar Budaya
-
'Skibidi' dan 'Tradwife': Kata-kata Medsos Populer yang Ditambahkan ke Kamus Cambridge, Apa sih Artinya?
-
Perayaan Natal Gereja Tiberias Indonesia di GBK
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.