Imigrasi Blitar Melayani Pemohon Paspor Lewat 'Pasporia'
Minggu, 11 Okt 2026, 22:57 WIBBlitar - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, melayani pemohon paspor melalui inovasi Pasporia (Paspor Ceria) yang digelar untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan keimigrasian pada akhir pekan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Aditya Nursanto mengatakan Pasporia merupakan upaya mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat melalui pendekatan jemput bola.
âMelalui Pasporia, kami berupaya menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat. Masyarakat tetap bisa mengakses layanan paspor di tengah aktivitas akhir pekan,â katanya di Kediri, Minggu.
Menambahkan dalam program itu, ada sebanyak 15 pemohon memanfaatkan layanan tersebut untuk menjalani tahapan pengambilan foto dan wawancara paspor. Acara itu digelar di wilayah Imigrasi Blitar termasuk di Tulungagung.
Selain melayani permohonan paspor, petugas memberikan informasi dan konsultasi mengenai persyaratan serta prosedur keimigrasian, termasuk penanganan paspor hilang atau rusak.
Petugas juga memberikan edukasi mengenai layanan digital Direktorat Jenderal Imigrasi agar masyarakat dapat memahami berbagai pilihan layanan yang tersedia.
Pelayanan di ruang publik tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan keimigrasian sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai prosedur pengurusan dokumen perjalanan.
Melalui layanan itu, pihaknya berupaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih fleksibel dan mudah dijangkau, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki cukup waktu untuk mengurus paspor pada hari kerja.
"Kami terus mendorong pelayanan publik yang responsif, adaptif, dan humanis sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat. Inovasi ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang semakin dekat, fleksibel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata dia.
Selain itu, Imigrasi Blitar juga membuat kebijakan dengan menambah kuota pelayanan permohonan paspor harian sebesar 75 persen dari sebelumnya 120 menjadi 210 permohonan per hari guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan kesiapan sarana dan prasarana serta jumlah petugas yang dimiliki masing-masing satuan kerja agar kualitas pelayanan tetap terjaga meskipun jumlah pemohon meningkat.
Imigrasi Blitar juga mengungkapkan kebutuhan masyarakat terhadap layanan paspor di wilayah kerja Kantor Imigrasi Blitar terus menunjukkan tren peningkatan. Saat ini rata-rata jumlah permohonan paspor mencapai sekitar 150 pemohon setiap hari.
Dengan bertambahnya kapasitas pelayanan menjadi 210 permohonan per hari, pihaknya berharap, proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat sekaligus mengurangi antrean pemohon di kantor imigrasi.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bahas MRT hingga AI, Gubernur Pramono Anung Bawa Misi Diplomasi Besar ke Asia Timur
-
Pemkab Jember Perkuat Layanan Dasar dan Prioritaskan Tekan Kemiskinan
-
Uang Beredar Tembus Rp10.448 T, Likuiditas Ekonomi Makin Gemuk
-
Resmikan SPDT, Kapolda Maluku Utara Optimis Layanan kepada Masyarakat akan Lebih Responsif dan Transparan
-
Pemprov Kaltim Siapkan 64.000 Seragam Sekolah Gratis untuk Tahun Ajaran Baru 2026/2027
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.