DIY Kukuhkan Pengakuan Nasional atas 33 WBTb dan 28 Cagar Budaya

Rabu, 17 Des 2025, 16:55 WIB

YOGYAKARTA — Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu pusat kebudayaan nasional melalui penguatan pengakuan hukum terhadap warisan budaya. Sepanjang 2025, pemerintah daerah berhasil memperoleh penetapan puluhan karya dan situs budaya sebagai bagian dari Warisan Budaya Takbenda Indonesia serta Cagar Budaya Nasional.

Pengakuan tersebut disampaikan dalam Malam Puncak Apresiasi WBTb Indonesia 2025 yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Jakarta, Senin (15/12). Dalam kesempatan itu, Pemda DIY melalui Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) menerima penetapan 33 Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan 28 Cagar Budaya Nasional.

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Humas Pemda Yogyakarta

DIY juga mendapat apresiasi khusus sebagai daerah dengan jumlah penetapan Cagar Budaya Nasional terbanyak pada tahun ini. Sertifikat penghargaan diserahkan langsung Menteri Kebudayaan Fadli Zon bersama Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha kepada Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi.

Dian menyampaikan bahwa penetapan tersebut bukan sekadar bentuk pengakuan simbolik, melainkan fondasi penting bagi pengelolaan kebudayaan daerah. Menurutnya, legalitas menjadi prasyarat agar pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan warisan budaya dapat dilakukan secara terencana dan berkelanjutan.

“Pensertifikatan ini adalah langkah pendataan untuk menguatkan legalitas. Jika legalitasnya kuat, maka penanganan budaya akan memiliki dasar yang kokoh, baik dari sisi perencanaan maupun penganggaran,” ujar Dian.

Ia menjelaskan, pada 2025 DIY mengajukan sekitar 40 usulan WBTb. Setelah melalui proses seleksi berlapis di tingkat nasional, sebanyak 33 karya dinyatakan memenuhi kriteria, mulai dari penilaian tim ahli hingga verifikasi lapangan.

Tiga puluh tiga WBTb tersebut mencakup empat domain kebudayaan. Pada kategori Tradisi dan Ekspresi Lisan terdapat delapan karya, antara lain Dolanan Soyang, Dolanan Lepetan, Sesorah Gaya Yogyakarta, hingga Ancak-Ancak Alis. Enam karya masuk dalam domain Seni Pertunjukan, termasuk Beksan Tuguwasesa, Bedhaya Gandakusuma, serta Srimpi Layu-Layu.

Sementara itu, delapan karya tercatat pada domain Adat Istiadat, Masyarakat, Ritus, dan Perayaan, seperti Malam Selikuran Yogyakarta, Jodhangan Goa Cerme, dan Labuhan Bekti Jalanidhi. Adapun domain Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional mencakup 11 karya, di antaranya Serabi Kocor Yogyakarta, Bakmi Jawa Gunungkidul, Kolombeng Kulon Progo, hingga Tenong.

Selain penetapan WBTb, DIY juga menerima pengakuan nasional terhadap 28 cagar budaya yang terdiri atas bangunan, benda, dan situs bersejarah. Daftar tersebut mencakup Museum Sonobudoyo (Gedung Thomas Karsten), sejumlah arca koleksi Museum Sonobudoyo, serta bangunan bersejarah seperti SMA Negeri 3 Yogyakarta, Rumah Sakit dr. “YAP”, Museum Pusat TNI AD Dharma Wiratama, SMA Negeri 11 Yogyakarta, dan Gedung DPRD DIY.

Pengakuan serupa juga diberikan kepada Pesanggrahan Ambarukmo, Situs Konferensi Colombo Plan 1959, Situs Rangkaian Pertemuan Tiga Negara dan Republik Indonesia Tahun 1948 di Kaliurang, serta Kompleks Makam Raja-Raja Mataram Islam di Imogiri.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut penetapan WBTb Indonesia pada 2025 mengalami peningkatan signifikan secara nasional. “Penetapan ini merupakan puncak dari proses pendataan panjang dan melengkapi jumlah total WBTb Indonesia yang kini mencapai 2.727 karya,” kata Fadli Zon.

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan menambahkan bahwa peningkatan jumlah penetapan dipengaruhi oleh semakin aktifnya pemerintah daerah dalam mengusulkan karya budaya. Dari total 804 usulan yang masuk, seluruhnya melalui tahapan seleksi ketat dan verifikasi lapangan.

Melalui capaian ini, Pemda DIY menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelindungan warisan budaya sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan, sekaligus menjaga identitas daerah dalam bingkai kebudayaan nasional.

Redaktur: Eko S

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.