- Home
-
- Megapolitan
-
- 2,5 Juta Rokok Ilegal Dimu...
2,5 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan! Negara Rugi Rp2,2 Miliar, Kajari Bekasi Angkat Suara
Jumat, 12 Des 2025, 03:00 WIBKABUPATEN BEKASI -Â Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan sedikitnya 2,5 juta batang rokok ilegal senilai Rp2,2 miliar bersama sejumlah barang bukti kriminal lainnya.
Pemusnahan dilakukan setelah seluruh perkara dinyatakan inkracht, sebagai bentuk komitmen kejaksaan menjaga iklim usaha yang sehat dan memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman menyatakan peredaran rokok tanpa cukai itu menjadi ancaman serius bagi iklim investasi sekaligus eksistensi pasar legal sehingga perlu ditindak tegas.
"Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat. Ini harus diberantas secara tegas," katanya di Cikarang, Kamis.
Tercatat 2.522.000 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bensin. Rokok itu beredar dengan berbagai merek yang kurang dikenal seperti Sulthan, Asoy hingga Dalil.
"Rokok ini didapat dari penangkapan satu bandar besar beberapa waktu lalu. Kerugian negara atas peredaran rokok ilegal ini cukup besar. Kami menaksir mencapai 2,22 miliar rupiah," katanya.
Selain rokok ilegal, sejumlah barang bukti pidana lain dari total 92 perkara di antaranya narkotika, kejahatan jalanan hingga pemalsuan uang turut dimusnahkan. Narkoba terdiri atas 674,29 gram sabu yang didapat dari 19 perkara dan 5,93 kilogram ganja dari 14 perkara.
Obat-obatan terlarang tanpa izin edar berupa 19.686 butir Hexymer, 1.406 butir Tramadol, 202 butir Alprazolam, 167 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Merlopam Lorazepam, 10 butir Misoprostol serta enam butir Paracetamol.
"Kami juga memusnahkan 41 unit ponsel dari 28 perkara, 13 bilah senjata tajam dari sembilan perkara, 88 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 hingga korek berbentuk senjata api," ujarnya.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara seperti di blender untuk sabu. Sedangkan ganja, uang palsu dan obat terlarang dibakar bersama rokok ilegal dicampur bensin.
Barang bukti yang dimusnahkan itu telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde dari berbagai tingkat peradilan sebagai bentuk komitmen lembaga adhyaksa dalam memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan profesional.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sesuai amanah pasal 30 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejaksaan, lanjut Kajari, mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan penetapan hakim serta putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sesuai ketentuan pasal 270 KUHAP.
"Tugas eksekusi harus tuntas, tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti," ucap dia.
Menurut ia pemusnahan barang bukti secara berkala juga penting untuk memastikan seluruh barang bukti dapat dikelola dengan baik.
"Harapannya dengan pelaksanaan pemusnahan barang bukti secara teratur dapat mencegah tindakan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab terhadap barang bukti yang disimpan dan dikelola oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," katanya.
- kabupaten bekasi
- rokok ilegal
- kejari bekasi
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Pemkab Bekasi Tancap Gas Menuju Pilkades Digital 2026, Ini Persiapannya
-
Ramadhan Jadi Momentum Perbaikan, BGN Benahi Kemasan, Komposisi, dan Transparansi MBG
-
Skor Persaingan Usaha Meningkat, Sinyal Baik atau Tantangan Baru bagi Bisnis Kecil?
-
Hujan Sehari, Bekasi Lumpuh Dikepung Banjir
-
Terkait Gugatan RUPTL 2025-2034: SP PLN Desak Penguatan PLN sebagai Aset Strategis Negara
-
Masih Ada Rumah Tanpa Listrik di Bekasi, Pemkab Fasilitasi Program Listrik Gratis
-
Menkeu Purbaya Lantik Robert Leonard Marbun sebagai Sekjen Kemenkeu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.