Pengembang Dilarang Gunakan Lahan Pertanian Bangun Rumah, Kok Baru Sekarang
Senin, 08 Des 2025, 01:03 WIBJAKARTA â Mungkin banjir bandang di berbagai daerah, menginspirasi pemerintah dengan melarang pengembang membangun rumah di lahan pertanian. Kok baru sekarang? Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid minta pelaku industri perumahan tidak lagi memanfaatkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
âSaya imbau, pengadaan tanah untuk perumahan jangan beli sawah, terutama yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B,â ujar Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Minggu. Dia menekankan pentingnya perubahan pola pengadaan tanah oleh pelaku industri perumahan agar lebih selaras dengan agenda ketahanan pangan nasional.
Pesan yang dia sampaikan merupakan kebijakan nasional yang menempatkan perlindungan lahan pertanian sebagai prioritas strategis pembangunan. âKami dikasih mandat oleh undang-undang dan keputusan kabinet, sawah tidak dialihfungsikan. Kenapa? Ini untuk kepentingan generasi mendatang,â kata Nusron.
Indonesia saat ini membutuhkan penguatan ketahanan pangan, yang salah satunya ditopang oleh keberadaan sawah. Nusron mengatakan penyusutan luas lahan sawah di Indonesia masih terjadi setiap tahun, kisaran antara 60.000 hingga 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 hingga 220 hektare per hari. Angka tersebut diketahui berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021.
Menurut dia, hilangnya lahan sawah secara masif berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional jika tidak dikendalikan secara serius. âKami ingin menciptakan keseimbangan antara pangan, industri, energi dan perumahan. Semua harus berjalan beriringan,â katanya.
Sebagai informasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat penetapan LP2B guna menekan laju alih fungsi sawah yang selama ini mengancam ketahanan pangan nasional.
LP2B sendiri merupakan lahan sawah yang ditetapkan pemerintah untuk digunakan sebagai lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan tidak boleh dialihfungsikan. Penetapan LP2B berasal dari total Lahan Baku Sawah (LBS), yang sebagiannya ditetapkan sebagai LSD dengan perlindungan hukum yang lebih ketat.
Perumahan Telantar di Karawang
Sementara itu, beberapa hari lalu diberitakan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karawang, Jawa Barat mencatat sebanyak 65 perumahan di Karawang "telantar" karena ditinggalkan pengembang. "Perumahan yang ditinggalkan pengembang sebelum serah terima prasarana, sarana dan utilitas umum menimbulkan persoalan bagi penghuni perumahannya," kata Wakil Bupati Karawang Maslani, saat Sosialisasi Serah Terima PSU di Karawang, Rabu.
Ia menyampaikan, di antara dampak dari perumahan ditinggalkan oleh pengembang sebelum serah terima PSU ke Pemerintah Kabupaten Karawang mengakibatkan kondisi infrastruktur jalan rusak dan drainase tidak terurus.
Dampak lainnya, kata dia, fasilitas umum di perumahan itu juga mangkrak, serta status aset PSU dan sertifikat kepemilikan menjadi tidak jelas.
Sesuai dengan catatan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Karawang, hingga kini terdapat 473 perumahan yang berdiri di sejumlah daerah sekitar Karawang.
Dari jumlah 473 perumahan itu, sebanyak 275 perumahan telah menyerahkan PSU dan 181 masih berproses. Selain itu, ada pula 65 perumahan yang masuk kategori terlantar karena ditinggal pengembangnya.
âIni tidak boleh dibiarkan, karena warga yang tinggal di kawasan perumahan itu berhak mendapat lingkungan yang layak. Jasi ketika pengembang meninggalkan kewajibannya, pemerintah harus hadir," katanya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Karawang telah menyiapkan dasar regulasi yang kuat terkait penyelenggaraan PSU, mulai dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 hingga Peraturan Bupati Nomor 333, 334, dan 335 Tahun 2023.
Regulasi tersebut, katanya, menjadi landasan percepatan penataan perumahan sekaligus memastikan kewajiban pengembang dapat terpenuhi.
Maslani menyampaikan, saat ini Karawang berkembang pesat sebagai kawasan industri, pusat ekonomi, sekaligus daerah tujuan hunian.
Pertumbuhan perumahan terjadi hampir di seluruh kecamatan. Kondisi ini membawa manfaat, tetapi juga menimbulkan tantangan jika infrastruktur, lingkungan, dan pelayanan tidak berjalan baik.
Menurut dia, Pemkab Karawang sedang menyiapkan peta jalan percepatan serah terima PSU tahun 2026. Upaya ini meliputi penyusunan rencana percepatan, penguatan kapasitas tim verifikasi, penataan aset perumahan, penetapan prioritas, hingga kajian skema pengelolaan PSU yang lebih efektif.
"Tujuan kita sederhana namun sangat penting memastikan semua warga Karawang, di manapun mereka tinggal, mendapatkan kualitas lingkungan yang sama. Jalan harus baik, drainase lancar, fasilitas umum tersedia, ruang terbuka hadir, dan lingkungan benar-benar layak," katanya. (KR-MAK)
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Lahan pertanian terendam banjir
-
Harga Minyak Naik Tajam, Rupiah Hari Ini Tertekan Pasar Global
-
Klub-klub Inggris dan Spanyol Siap Bentrok di 16 Besar
-
LRT Jakarta Gelar Pasar Ramadan
-
Revitalisasi lahan pertanian terdampak bencana
-
Bantuan Kementan untuk lahan pertanian rusak di Padang Pariaman
-
Pemkab Cianjur Telah Tetapkan Enam Lokasi Cagar Budaya di Tahun 2025 untuk Lestarikan Warisan Sejarah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.