Pemerintah: Ungkap Penyesuaian Tarif Batas Atas Tiket Pesawat akan Dilakukan secara Hati-hati
Senin, 18 Mei 2026, 15:25 WIBJAKARTA - Pemerintah memastikan penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat dilakukan secara hati-hati dan terukur. Yakni, dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat serta dampak kenaikan harga energi global akibat konflik di kawasan Timur Tengah.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Jakarta, Minggu (17/5).
Ia mengatakan, langkah tersebut merupakan respons atas dinamika geopolitik global yang memengaruhi biaya operasional sektor penerbangan nasional. AHY menyebut pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.
âMemang tidak selalu mudah menghadapi dinamika dunia seperti ini, tetapi mudah-mudahan ada perbaikan situasi dan harga tiket pesawat tidak terlalu memberatkan masyarakat,â ujar dia.
Menurut AHY, tekanan geopolitik di Timur Tengah masih memengaruhi berbagai sektor ekonomi, termasuk transportasi udara. Ketegangan di kawasan tersebut mendorong kenaikan harga energi global yang berdampak langsung pada biaya operasional maskapai, terutama pada komponen bahan bakar avtur.
Pemerintah juga memahami kekhawatiran masyarakat menjelang periode libur sekolah dan Iduladha 1447 Hijriah yang biasanya meningkatkan mobilitas perjalanan nasional. Sebagai Menko yang membawahi Kementerian Perhubungan, AHY menegaskan penyesuaian tarif penerbangan bukan keputusan mudah.
âMemang ini akan berdampak pada masyarakat. Tetapi ini yang memang harus diambil,â kata AHY.
Pemerintah terus melakukan pembahasan bersama Kementerian Perhubungan dan maskapai untuk memastikan penyesuaian harga tetap berada dalam batas wajar. Koordinasi dilakukan guna mencari solusi terbaik menghadapi tekanan biaya akibat lonjakan harga energi dunia.
AHY berharap situasi geopolitik di Timur Tengah segera membaik. Agar tekanan terhadap pasar energi dan sektor penerbangan dapat berangsur menurun.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menyesuaikan besaran fuel surcharge angkutan udara sebagai respons fluktuasi harga avtur. Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas. Hal ini, menyesuaikan rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar penerbangan.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara biaya operasional maskapai dan keterjangkauan tarif bagi masyarakat sehingga kenaikannya tidak membebani calon penumpang. ils/I-1
- Menko PMK
- Harga Tiket Pesawat
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Ericsson Perkuat Ekosistem Inovasi Digital Indonesia lewat 5G Innovation Center
-
JF3 Food Festival 2026 Hadirkan Ribuan Menu Nusantara Selama 45 Hari
-
Cara Ubah Desil DTSEN di Aplikasi Cek Bansos 2026 Pakai HP, Ini Syarat & Langkah-langkahnya!
-
Percepat Pembangunan Wilayah Kepulauan, Pemerintah NTB Usul Pelimpahan Izin Kelola Pulau-pulau Kecil ke Daerah
-
Pemkab Bekasi Tekankan Seleksi Bakal Calon Kades Harus Transparan, 19 Desa Punya Kandidat Lebih dari Lima
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.