Menkeu Bongkar 4 Modus Licik Eksportir Hindari Bea Keluar, Negara Rugi Besar!
Senin, 08 Des 2025, 21:52 WIBJAKARTA â Penghindaran bea ekspor menjadi salah satu celah yang secara nyata merugikan negara, terutama ketika pelaku usaha memanipulasi dokumen, nilai barang, atau jalur distribusi untuk mengurangi kewajiban pembayaran.
Praktik ini bukan hanya menggerus potensi penerimaan negara yang semestinya dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan, tetapi juga menciptakan distorsi dalam ekosistem perdagangan.
Pelaku yang patuh menjadi tidak kompetitif karena harus menanggung biaya yang semestinya juga dibayar oleh pihak lain.
Selain itu, penghindaran bea ekspor berisiko menurunkan kredibilitas sistem kepabeanan Indonesia di mata mitra dagang internasional.
Karena itu, penguatan pengawasan, digitalisasi sistem kepabeanan, serta penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menutup celah manipulasi dan memastikan perdagangan berjalan adil serta berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap empat modus penghindaran bea keluar yang kerap dimanfaatkan eksportir untuk menghindari kewajiban pungutan dalam proses ekspor komoditas, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.
Keempatnya meliputi kesalahan administratif dalam pemberitahuan jumlah atau jenis barang dan pos tarif, modus antarpulau yang menyamarkan barang ekspor sebagai barang domestik, modus penyembunyian dengan mencampur barang ilegal ke dalam barang legal, serta penyelundupan langsung melalui ekspor tanpa dokumen.
âPengawasan yang ketat terhadap modus-modus ini menjadi kunci untuk menjaga integritas proses ekspor komoditas bea keluar,â kata Menkeu dalam raker bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Senin (8/12).
Purbaya menjelaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerapkan strategi pengawasan dalam tiga tahap utama, yaitu pre-clearance, clearance, dan post-clearance.
Pada tahap pre-clearance, intelijen kepabeanan diperkuat untuk memetakan titik rawan ekspor ilegal, termasuk melalui pertukaran data lintas kementerian. Selain itu, DJBC melakukan monitoring analisis untuk mendeteksi anomali pada data perdagangan.
Selanjutnya pada tahap clearance, analisis dokumen ekspor dilakukan secara ketat dengan dukungan perangkat seperti Gamma Ray dan X-Ray, serta patroli laut untuk memastikan pergerakan barang sesuai ketentuan.
Sementara pada tahap post-clearance, DJBC bekerja sama dengan Ditjen Pajak dan Kementerian Perdagangan untuk melakukan audit lebih mendalam. Pendekatan lintas sektor ini memastikan setiap potensi pelanggaran atas komoditas bea keluar dapat terdeteksi secara menyeluruh.
Pada kesempatan yang sama, Purbaya melaporkan bahwa kinerja pengawasan bea keluar memberikan kontribusi yang semakin kuat terhadap penerimaan negara.
Pada 2023, hasil pengawasan tercatat Rp191,5 miliar dan meningkat menjadi Rp477,9 miliar pada 2024. Hingga November 2025, penerimaan dari kegiatan pengawasan mencapai Rp496,7 miliar, sebagian besar berasal dari penerbitan nota pembetulan yang terus menunjukkan tren peningkatan.
âPerkembangan ini menggambarkan bahwa penguatan pengawasan administrasi dan peningkatan kepatuhan eksportir berperan penting dalam menjaga penerimaan negara dari komoditas bea keluar,â kata dia lagi.
Ia juga menyebutkan, data penindakan ekspor sejak 2023 hingga 2025 menunjukkan tren peningkatan aktivitas pengawasan yang signifikan. Jumlah kasus penindakan khususnya pada ekspor umum dan barang kiriman terus meningkat.
Pada 2023, tercatat 258 kasus pada kategori ekspor umum. Pada 2024 jumlahnya mencapai 255 kasus, sementara sejak awal 2025 hingga saat ini telah terjadi 155 kasus pada kategori yang sama.
Di sisi lain, nilai barang hasil penindakan juga menunjukkan angka yang besar. Pada 2023, nilai barang yang ditindak pada kategori ekspor umum mencapai Rp326 miliar, kemudian Rp313 miliar pada 2024, dan sekitar Rp219,8 miliar sejak awal 2025 hingga saat ini.
âPerkembangan ini menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan baik melalui pemeriksaan fisik, analisis risiko, maupun audit telah memberikan dampak yang nyata dalam memperbaiki tata kelola ekspor dan mencegah potensi kebocoran penerimaan negara,â kata Purbaya pula.
- Ekspor
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Raker Komisi XI DPR RI Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia
-
Lidah Warga Tiongkok Mulai Jatuh Hati pada Makanan Olahan RI
-
Dampak Geopolitik Global, Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Kompak Naik di Bulan Mei
-
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Masyarakat Tak Perlu Khawatir Harga BBM, Anggaran Subsidi Aman
-
Menteri Keuangan hadiri simposium SMI 2026
-
Rangkaian Paskah, Umat Katolik Kaltara visualisasikan Jalan Salib
-
Pasar Latin Nggak Bisa Diabaikan Lagi: Cili Buktiin Dagang RI Naik 12% Pasca CEPA
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.